Usai Vonis Bebas, Ronald Tannur Langsung Keluar dari Penjara

Katanya sesuai syarat

Sidoarjo, IDN Times - Ronald Tannur langsung dibebaskan dari Rutan Kelas I Surabaya setelah divonis bebas oleh majelis halim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pembebasan anak eks legislator DPR RI ini dibenarkan oleh Kepala Rutan I Surabaya, Wahyu Hendrajati. 

 

"Benar bahwa GRT telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB," ujarnya, Sabtu (27/7/2024).

 

Pembebasan Tannur, kata Hendrajati, setelah persyaratan administratif pembebasan dipenuhi oleh Kejari Surabaya dan PN Surabaya. Syarat pengeluaran yang ditentukan telah ada kekuatan hukum tetap. Yaitu dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tabggal 24 Juli 2024.

 

"Ada pula Berita Acara Pelaksanaan Penetepan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024," urai Hendrajati.

 

Hendrajati menegaskan bahwa pihak rutan hanya menindaklanjuti putusan hakim dan eksekusi jaksa sesuai prosedur. "Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja, untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa," tegasnya.

 

Diketahui, Tannur mulai ditahan pada 5 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya. Dia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sejak 29 Januari 2024. 

 

Dia berada di balik jeruji Rutan Surabaya sekitar enam bulan. Sebelum putusan Pengadilan Negeri Surabaya, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

 

 

Baca Juga: Gegara Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya