Unggah Foto Jokowi Mirip Mumi, Perempuan di Blitar Ditangkap Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus ujaran kebencian di media sosial Facebook kembali terjadi. Kali ini polisi menangkap pelaku IF (44) warga Kalipucung, Sanankulon Kabupaten Blitar, Senin (1/7) yang diduga mengunggah gambar Presiden Joko 'Jokowi' Widodo sebagai mumi.
1. Pelaku dibawa ke Polresta Blitar tadi malam
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penangkapan pelaku pencemaran nama baik lambang negara tersebut. Saat ini pelaku dibawa ke Mapolresta Blitar.
"Tadi malam 23.30 WIB, kita amankan dan saat ini diperiksa Satreskrim Polresta Blitar," ujar Barung, Selasa (2/7).
Baca Juga: RUU ITE Akan Segera Disahkan, CCTV Bisa Jadi Alat Bukti Sah!
2. Pelaku akui akun Facebook miliknya sudah 3 tahun
Terkait unggahan pelaku, Barung menyebut memang sudah menunjukkan pencemaran nama baik sekaligus ujaran kebencian. IF juga disebutnya tekah mengakui kalau akun Facebook Aida Konveksi ialah miliknya.
"Bahwa benar pemilik akun facebooknya dan sudah 3 tahun terdaftar di facebook," kata Barung.
3. Pelaku bagikan gambar pada Minggu (30/6)
Barung menambahkan, berdasarkan keterangan IF, ia membagikan gambar tersebut pada Minggu (30/6) sekira pukul 20.00 WIB di rumahnya. Saksi atas nama Pribadi meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Ke depan akan lebih selektif dalam hal pertemanan," kata Barung.
4. Terancam 6 tahun penjara
Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian. Ia pun terancam pidana 6 tahun penjara atau denda palimg hanyak Rp1 miliar.
"Tapi yang jelas saat ini masib ditangani Polresta Blitar," tandas Barung.
Baca Juga: 5 Nama Millennial yang Masuk Bursa Menteri Jokowi, Siapa Saja?