UMK 2020 Naik, Buruh Tetap Geruduk Kantor Gubernur Jatim

Lho, kenapa????

Surabaya, IDN Times - Upah minimum kota/kabupaten telah disetujui oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa. Dipastikan tahun 2020, pekerja akan naik gaji sebesar 8,51 persen. Meski begitu, ratusan buruh tetap menggeruduk Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu (20/11).

1. Sebut Khofifah ingkar janji karena disparitas upah

UMK 2020 Naik, Buruh Tetap Geruduk Kantor Gubernur JatimSuasana demo buruh terkait disparitas upah di depan Kantor Gubernur Jatim, Rabu (20/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Tak menunggu lama, perwakilan buruh pun diterima Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) di ruangannya. Usai pertemuan, Sekretaris KSPI Jazuli menyampaikan, tuntutan utama buruh ialah disparitas. Ia menganggap jarak upah antar ring kota dengan kabupaten terlalu jauh.

"Ini adalah sebuah pengingkaran janji terhadap para pekerja buruh, pada 1 Mei di depan kantor ini Gubernur (Khofifah) menyampaikan akan meneruskan kebijakan Gubernur Pakde Karwo kaitanya dengan menghilangkan disparitas upah," tegasnya.

"Pertemuan kita kemarin di DPRD Provinsi dengan Pak Ketua DPRD (Kusnadi) juga beliau (Khofifah) sepakat menyampaikan kaitannya dengan formula untuk tidak menambah disparitas itu," tambah Jazuli.

Dalam pertemuan itu, serikat pekerja memaparkan kalau upah Surabaya dengan Trenggalek sangat jauh. Pihaknya meminta disparitas itu dipangkas. Apabila tidak bisa, pihaknya berharap agar disparitas tidak ditambah.

"Tapi sekarang faktanya menjadi Rp2.300.000. Mungkin bagi para pejabat yang Rp200.000 itu tidak berarti, tapi bagi buruh itu sangat bernilai," ungkapnya.

2. Tuding penetapan UMK hanya pakai kalkulator

UMK 2020 Naik, Buruh Tetap Geruduk Kantor Gubernur JatimSuasana demo buruh terkait disparitas upah di depan Kantor Gubernur Jatim, Rabu (20/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Jazuli menilai, pemerintah menetapkan UMK hanya dengan metode kalkulator saja. Pihaknya pun menyesalkan hal tersebut. Ia ingin pemerintah melakukan kebijakan sesuai dengan kebutuhan rill di sana.

"Tolong lah pemerintah. Jangan hanya asal kalkulator saja, tetapi lihat lah kebutuhan rakyatnya. Bagaimana kebutuhan pokok di Surabaya dengan Pacitan, harga beras relatif sama, harga gula sama harga minyak sama, upahnya selisih lebih 120 persen," terangnya.

"Ini saya tanyakan tadi metodenya seperti apa, tapi tidak bisa dijawab. Ternyata tidak melakukan survei hanya asal tombol kalkulator," lanjut Jazuli.

Baca Juga: Terlalu Tinggi, Usulan UMK Tiga Daerah Ini Ditolak

3. Tolak penetapan UMK 2020

UMK 2020 Naik, Buruh Tetap Geruduk Kantor Gubernur JatimSuasana demo buruh terkait disparitas upah di depan Kantor Gubernur Jatim, Rabu (20/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

KSPI pun memberikan tenggat waktu ke pemprov sekitar empat hari. Pihaknya menunggu diskusi dengan gubernur. Harapannya, dalam diskusi nanti Khofifah mau melakukan diskresi terhadap UMK 2020.

"Zamannya Pakde Karwo dulu melihat tentang hal ini dan berani menaikkan di atas PP 78 tahun 2015 yang disodorkan pemerintah. Kami kecewa dengan keputusan (Khofifah) tadi," kata Jazuli.

Ia menegaskan kalau menolak penetapan UMK 2020. Sehingga, menggelar aksi demo sebagai bentuk protes di depan Kantor Gubernur Jatim.

"Tidak menutup kemungkinan kami juga akan lakukan pengaduan hukum ke PTUN, karena tidak ada penetapannya itu dalam berdasarkan hasil survei," tegas Jazuli.

"Amanah PP 78 Undang-undang 13 tahun 2003 itu, upah ini didasarkan dengan hasil survei. Nah, itu tidak ada survei dan langsung aja kalkulator yang berbicara," tambahnya

4. UMK masih bisa direvisi

UMK 2020 Naik, Buruh Tetap Geruduk Kantor Gubernur JatimSuasana demo buruh terkait disparitas upah di depan Kantor Gubernur Jatim, Rabu (20/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Terpisah, Kadisnaker Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, revisi UMK masih mungkin dilakukan. Karena prinsipnya, penetapan UMK berlaku pada Januari 2020. Tapi bisa direvisi 20 hari sebelum pemberlakuan.

"Revisi UMK masih bisa," ucapnya.

Terkait penetapan UMK kali ini hanya berdasarkan formulasi, Himawan membenarkannya. Sebab, dalam konsep PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, tidak kenal survei.

"Kalau seperti itu (survei) PP 78 dihapus dulu. Kekecewaan teman teman ya tidak apa-apa. Hari ini yang ada polanya top-down. Surveinya hanya inflasi sama pertumbuhan (ekonomi)," pungkasnya.

Baca Juga: Khofifah Setujui UMK 2020 di Jatim, Ini Rinciannya

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya