Tragedi Kanjuruhan, Haris dan Suko Diperiksa 12 Jam Tapi Tak Ditahan

Haris dicecar 123 pertanyaan

Surabaya, IDN Times - Dua tersangka tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Ketua Panpel Abdul Haris dan Security Oficer Suko Sutrisno diperiksa sekitar 12 jam di Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), Selasa (11/10/2022). Meski berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan pascapemeriksaan oleh polisi.

Dalam pemeriksaan itu, Abdul Haris dicecar sebanyak 123 pertanyaan oleh penyidik. Sementara Suko Sutrisno hanya diberi 42 pertanyaan saja. Keduanya akan diperiksa lagi pekan depan.

"Dua orang berinisal AH dan SS pemeriksaan dinyatakan cukup. Namun demikian akan dilakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Lebih lanjut, perwira dengan tiga melati emas ini menambahkan, kedua tersangka tersebut masih belum ditahan. Baik Abdul Haris maupun Suko Sutrisno masih akan menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan lagi. Termasuk menunggu hasil pemeriksaan empat tersangka lain.

"Jadi minggu depan akan pemeriksaan tambahan, karena penyidik minggu ini perlu melakukan pemeriksaan tambahan saksi maupun pencocokan barang bukti," tegas Dirmanto.

Baca Juga: Panpel Desak Iwan Bule Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya