Tiga Penganiaya Dokter di Banyuwangi Diringkus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus tiga pelaku penganiayaan terhadap seorang dokter RSUD Blambangan Banyuwangi berinisial MKM. Ketiganya warga Wongsorejo Banyuwangi yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Mathari (34), Hariyono (34) dan Subandik (37).
"Kami dari Direktorat Reskrim Umum Polda Jatim akan menyampaikan informasi terkait dengan kasus tindakan penganiayaan atau kekerasan bersama-sama, di mana saat ini kita sudah menahan ada 3 orang tersangka," ujar Dirreskrimum, Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie, Senin (10/8/2020).
1. Pengeroyokan dilakukan sekitar 10 orang
Penganiayaan itu bermula dari adanya pasien datang ke UGD RSUD Blambangan pada Senin (27/7/2020), pukul 22.30 WIB. Setelah diperiksa, ternyata pasien bisa menjalani rawat jalan alias boleh pulang sekitar pukul 23.50 WIB. Kemudian datang segerombolan massa berjumlah 10 orang.
Tak menunggu waktu lama, massa merangsek masuk ke UGD dan bertemu dokter MKM. Namun para massa justru menyerang dan mengeroyok sang dokter. "Pihak pelaku merasa tidak terima dan melakukan tindakan penganiayaan secara bersama kepada salah satu dokter di rumah sakit tersebut," kata Pitra.
2. Dokter yang mengalami kekerasan sempat tak sadarkan diri
Akibat kekerasan itu, dokter MKM merasa pusing dan akhirnya tidak sadarkan diri. Tak hanya itu, MKM mengalami luka sakit di punggung dan kepala bagian belakang. Keesokan harinya, Selasa (28/7/2020), sekitar pukul 09.45 WIB dokter tersebut melaporkan kasus ini ke Polsek Banyuwangi.
"Kita melakukan penyelidikan sampai penyidikan hingga memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti. Kita duga kuat ini memang terjadi tindak pidana seperti yang saya sampaikan tadi (penganiayaan)," kata Pitra.
Baca Juga: Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Jombang Atas Dugaan Penganiayaan
3. Tiga sudah ditetapkan tersangka, ditaksir akan bertambah
Dari pemeriksaan saksi-saksi mengerucut ke beberapa pelaku. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim. Pitra menyebut, tersangka berpotensi bertambah. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini.
"Saat ini tim kami juga masih berada di lapangan untuk mencari pelaku yang lain," ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 juncto 351 dan/atau juncto 214 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap seorang pegawai negeri yang tengah melaksanakan tugas. Tersangka terancam delapan tahun hukuman penjara.
Baca Juga: Istri Tersangka Penganiayaan di Tulungagung Ajukan Praperadilan