THR Paling Lambat H-7 Idul Fitri, Jika Telat Ada 55 Posko Aduan

Semoga segera cair ges!

Surabaya, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kemenaker terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Yakni, harus dibayar paling lambat tujuh hari jelang lebaran Hari Raya Idul Fitri.

"Harus lengkap dan tak boleh dicicil,” ujar Kepala Disnaker Jatim, Sigit Priyanto, Rabu (20/3/2024).

Jika ada temuan pengusaha yang tak kunjung mencairkan THR kepada pekerjanya, atau bahkan dibayar sebagian saja, maka para pekerja dapat melaporkan. Disnaker Jatim sendiri pun membuka sebanyak 55 posko aduan.

“Kami sudah menyiapkan posko pengaduan yang akan segera diresmikan,” katanya.

Nah, 55 titik posko yang disiapkan ini rencananya akan beroperasi mulai (22/3/2024).Lokasinya ada di Kantor Disnaker Jatim serta UPT-UPT yang tersebar di sejumlah daerah. “Kami juga telah meminta pemkab/pemkot membuka posko. Semuanya akan mengawal,” tegasnya.

Persoalan THR memang perlu dipantau. Pada lebaran 2023, tercatat ada 39 perusahaan yang diadukan ke Disnaker Jatim terkait masalah THR. Ada perusahaan yang tidak membayar. Adapula yang mencicil dan terlambat. 

Meski ada aduan, seluruh persoalan telah tuntas. Tidak ada yang sampai ke pengadilan. Seluruh persoalan diselesaikan melalui musyawarah. Disnaker telah mempertemukan perusahaan dan perwakilan buruh.

"Kami berharap tahun ini persoalan tidak terjadi lagi. Meskipun, pengeluaran perusahaan terkait THR lebih besar. Itu seiring meningkatnya UMK tahun 2024," harapnya.

Baca Juga: THR Gak Dibayar, Laporkan Saja ke LBH Surabaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya