Tersangka Korupsi, Muhdlor Masih Aktif Sebagai Bupati Sidoarjo

Segera tunjuk Wabup jadi Plt Bupati Sidoarjo

Surabaya, IDN Times - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali telah ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga kini, statusnya masih aktif sebagai kepala daerah.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim), Adhy Karyono mengatakan, alasan pihaknya belum menonaktifkan status Muhdlor dari Bupati Sidoarjo karena masih belum menerima surat pemberitahuan resmi dari KPK. Surat yang dimaksud soal status tersangka Muhdlor.

"Katanya statusnya tersangka, kita ikuti prosesnya. Serahkan kepada pihak yang berwenang," ujar Adhy usai acara Halal Bihalal di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (18/4/2024).

"Kita belum menerima surat dari KPK. Yang tembusannya ke kami, yang harus dilakukan penahanan dan sejenisnya," tambah Adhy.

Adhy sendiri masih menunggu penetapan resmi status tersangka Muhdlor. Jika demikian, maka otomatis Wabup Sidparjo, Subandi menjadi Plt Bupati Sidoarjo. "Kalau memang sudah ditetapkan (tersangka resmi), kami akan mengeluarkan surat penunjukan Wakil Bupati sebagai Plt (Bupati)," katanya.

Lebih lanjut, jika nantinya semua proses hukum telah selesai alias inkrah. Adhy akan melantik Plt Bupati menjadi Bupati Sidoarjo. Namun untuk menuju ke sana, prosesnya masih lama. Karena proses pembuktian di meja hijau akan berlangsung.

"Nanti kalau sudah selesai masalahnya, barulah kalau ada sisa waktu, ditetapkan sebagai bupati," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Muhdlor sebagai tersangka dugaan perkara korupsi pemotong insentif Aparatur Sipil Negara (ASN)  dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Selasa (16/4/2024). 

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya, tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Sidoarjo.

Muhdlor bakal menghormati keputusan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif ASN dan penerimaan uang di lingkungan BPPD. "Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK sehingga saya juga mohon doa dari seluruh masyarakat Sidoarjo," ujarnya.

Langkah lebih lanjut, dia akan menyerahkan semuanya kepada pengacaranya. Yang jelas, dia tetap menghormati proses yang ada. "Terkait langkah-langkah lebih lanjut, mungkin nanti bisa didetailkan lagi bersama teman teman tim pengacara kami," katanya.

"Secara umum kami menyampaikan bahwa menghormati segala keputusan yang mungkin dikeluarkan oleh KPK," pungkas dia. 

Baca Juga: Kasihan Warga Sidoarjo, 24 Tahun Dipimpin Bupati yang Terjerat Korupsi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya