Terbitkan SE, PWNU Jatim Imbau Salat Idul Adha di Rumah Saja

Ayo jaga kesehatan, tetap disiplin protokol kesehatan

Surabaya, IDN Times - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) menerbitkan Surat Edaran (SE) pelaksanaan Salat Idul Adha, penyembelihan dan distribusi hewan kurban selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. SE bernormor 982/PW/A-II/L/II/2021 itu menganjurkan supaya Salat Idul Adha digelar di rumah saja.

1. Tegaskan Salat Idul Adha hukumnya sunnah

Terbitkan SE, PWNU Jatim Imbau Salat Idul Adha di Rumah SajaUmat muslim menunaikan ibadah shalat Idul Adha 1441 H di Masjid Al Azhar, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Umat muslim di seluruh Indonesia mulai melaksanakan shalat Idul Adha secara berjamaah di tengah pandemik COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Rais Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Manshur, Katib Syuriah KH Syafruddin Syarif, Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, dan Sekretaris Tanfidziyah Akhmad Muzakki itu menerangkan bahea Salat Idul Adha dengan berjamaah dan khutbah hukumnya sunnah, berbeda dengan Salat Jumat yang hukumnya wajib.

"Iya (PWNU Jatim mengeluarkan SE tersebut)," ujar Sekretaris PWNU Jatim, Akhmad Muzakki.

Baca Juga: Takbir Akbar Digelar Virtual, Warga Diimbau Salat Idul Adha di Rumah

2. Jika berjemaah dalam skala kecil dengan izin Satgas COVID-19

Terbitkan SE, PWNU Jatim Imbau Salat Idul Adha di Rumah SajaIlustrasi salat Idul Adha. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

SE PWNU Jatim menerangkan kalau menjaga dan berikhtiar agar tetap sehat, baik untuk dirinya maupun orang lain adalah wajib hukumnya. Jika kerumunan diduga kuat oleh para ahli menjadi salah satu sebab terjadinya penyebaran COVID-19, maka Salat Idul Adha dan rangkaiannya wajib menghindari konsentrasi jemaah.

Apabila ingin menggelar Salat Idul Adha berjemaah harus didasarkan atas kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas COVID-19 dan tokoh agama panutan masyarakat. Mulai dari kaitannya dengan jumlah jemaah dan tempatnya, durasi waktunya.

Kemudian juga pelaksanaan berjemaahnya dengan keluarga inti di rumah masing-masing, bahkan sampai kemungkinan terendah yaitu salat sendirian atau tidak berjemaah di rumah. Untuk kutbah Salat Idul Adha dengan berjamaah jika memungkinkan hendaknya tetap dilakukan.

3. Apabila tidak sesuai aturan, hukumnya disebut haram

Terbitkan SE, PWNU Jatim Imbau Salat Idul Adha di Rumah SajaIluatrasi umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras)

PWNU Jatim juga menegaskan dalam SE bahwa emaksakan penyelenggaraan Salat Idul Adha dalam jumlah yang berpotensi terjadinya penularan/penyebaran COVID-19, apalagi menyelisihi kesepakatan hasil koordinasi sebagaimana di atas adalah haram hukumnya.

Sementara untuk substansi ibadah kurban adalah menyembelih ternak kurban dan membagikannya kepada mustahiq (fakir/miskin). Walaupun tidak seluruhnya dibagikan, kecuali kurban yang dinazarkan. Cara yang demikian itu sudah sah, walaupun dilakukan sendiri oleh pengurban atau tanpa lewat panitia.

Jika penyelenggaraan ibadah kurban dilakukan oleh panitia yang umumnya berada di kawasan masjid, maka panitia kurban di masjid juga wajib menghindari kerumunan warga dengan tetap mentaati protokol kesehatan dengan benar.

Jika diperlukan untuk menghindari potensi kerumunan, penyembelihan ternak kurban dapat dilakukan dalam beberapa hari dalam hari-hari tasyriq. Yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, dan semua itu tetap diperbolehkan dan sah.

Baca Juga: Salat Idul Adha di Rumah saat PPKM Darurat, Ini Niat dan Tata Caranya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya