Temuan Bawaslu pada Pilpres Jadi Rujukan saat Coklit di Jatim

Apa aja tuh?

Surabaya, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) memberikan rambu-rambu potensi kerawanan dan pelanggaran pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Sejumlah temuan pada Pemilu Februari lalu menjadi rujukan.

Harapannya, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga pelaksanaan pilkada berjalan dengan lancar.

1. Bawaslu beberkan data penyanding

Temuan Bawaslu pada Pilpres Jadi Rujukan saat Coklit di Jatimilustrasi berkas (Pixabay.com/Mohamed_hassan)

Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Pengawas Pemilu hingga bimbingan teknis. Dalam rapat itu dilakukan pencermatan dan inventarisasi terhadap data Pemilih pada pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024. 

"Pada Pemilu (Februari lalu) ditemukan 26 pemilih dengan status purnawirawan TNI, 189 pemilih yang beralih status dari pensiunan Polri, 13.941 pemilih masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), 3.708 pemilih pemula, 5 pemilih WNA yang beralih status menjadi WNI," ujarnya, Jumat (28/6/2024).

"Ditambah lagi dengan 99 pemilih yang hilang ingatan, 83.571 pemilih yang meninggal dunia, 289 pemilih menjadi anggota TNI, 74 pemilih menjadi anggota Polri, 2.069 pemilih yang pindah domisili dan 218 pemilih yang terdata anomali," tambah Warits. Data tersebut, lanjutnya, menjadi bahan sanding bagi KPU dalam menyusun daftar pemilih. 

Baca Juga: PDN Diserang Hacker, Pemprov Jatim Klaim Aman

2. Ungkap potensi pelanggaran pada coklit

Temuan Bawaslu pada Pilpres Jadi Rujukan saat Coklit di Jatimilustrasi menulis (pexels.com/Vlada Karpovich)

Tidak hanya itu, sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Jatim telah mengidentifikasi beberapa potensi kerawanan sub tahapan coklit. Antara lain, pantarlih tidak menggunakan atribut yang sudah ditentukan.

Lebih lanjut, pantarlih tidak menguasai wilayah sehingga diwakilkan kepada orang setempat. Pantarlih tidak memasang stiker di rumah pemilih, namun dititipkan RT atau tetangga.

"Pantarlih yang melakukan coklit sekaligus menyampaikan hal yang termasuk kampanye, politisasi sara, hoaks dan lain-lain," katanya.

3. Kerawanan hampir pada semua aspek

Temuan Bawaslu pada Pilpres Jadi Rujukan saat Coklit di Jatimilustrasi memberikan keterangan (unsplash.com/Van Tay Media)

Lebih lanjut, Warits menyampaikan potensi kerawanan lainnya yakni pantarlih hanya menempel stiker tetapi tidak melakukan coklit. Pantarlih melakukan coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan. Pantarlih dalam melaksanakan Coklit tidak berdasarkan daftar pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih

"Pantarlih tidak mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas. Pantarlih tidak memperbaiki data Pemilih yang terdapat kekeliruan. Pantarlih tidak menindak lanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu," tambah Warits.

Ada juga pantarlih tidak mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el. Pantarlih tidak mencoret data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD, bukan merupakan pemilih yang beralamat di wilayah kerja pantarlih.

Pantarlih melakukan coklit tidak secara door to door namun kolektif. Pantarlih tidak mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Pantarlih tidak mencatat data Pemilih yang memenuhi syarat. Kemudian apabila pemilih tidak berkenan ditempeli stiker coklit.

Selanjutnya, jika pemilih meninggal tidak dilengkapi dengan surat kematian. Pemilih yang tinggal di rumah susun atau mess dari perusahaan. Pemilih TNI dan Polri yang purna tugas tidak dilengkapi dengan SK pemberhentian. Pemilih yang belum dicoklit sampai dengan berakhirnya masa coklit

Kemudian jika pemilih tidak berada di rumah karena bekerja di luar kota/negeri. Terdapat pemilih dengan NIK sama, akan tetapi orang berbeda. Alamat pemilih pada KTP-el tidak sesuai dengan domisili dampak relokasi bencana. Terdapat ODGJ yang tidak mendapatkan surat keterangan dari pihak berwenang.

Terdapat pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP-el. Kemudian jika ada Warga Negara Asing (WNA) masuk daftar Pemilih. Stiker sudah ditempel namun tidak ditanda tangani.

"Berdasarkan identifikasi tersebut diharapkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam mengawal hak pilih untuk mewujudkan daftar Pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir," pungkas dia.

Baca Juga: Kasus Narkoba di Jatim Masuk Runner Up Nasional

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya