Tega! Kakek di Surabaya Perkosa Cucunya Sejak Kelas 3 SD

Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Surabaya, IDN Times - Warga Tegalsari Surabaya berinisial JM (70) tega memperkosa cucunya yang masih berusia 13 tahun. Pemerkosaan ini pun telah terjadi selama empat tahun. Sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD - 7 SMP.

Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kalau ingin bunuh diri. Mengetahui hal tersebut, orangtua korban mencari tahu penyebabnya. Ternyata korban mengaku selama ini dicabuli bahkan diperkosa oleh kakeknya.

Lebih lanjut, korban bercerita kerap diperkosa di rumahnya di Tegalsari saat sepi. Diketahui, ibu korban sehari-hari bekerja. Begitu pula ayahnya bekerja di luar kota sejak tahun 2018. Ibu korban pun langsung melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Kasus ini lantas ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/320/III/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. 

Pihak Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya pun membenarkan adanya laporan tersebut. Namun hingga kini belum dapat diproses, lantaran laporannya belum diturunkan kepada unitnya.

"Masih belum kita proses laporan belum turun ke kita sabar ya," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rina Shanti Nainggolan kepada IDN Times, Senin (8/4/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan kalau masih dalam penyelidikan. “Satu minggu awal ini masih pemeriksaan saksi korban. Tindakan lain adalah permintaan visum luar serta rencana pemeriksaan psikologi,” tegas Hendro. 

Baca Juga: Puskesmas di Surabaya Buka 24 Jam Saat Lebaran

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya