Soal THR, 25 Perusahaan Diadukan ke Disnakertrans Jatim

Lebih sedikit dibanding tahun lalu

Surabaya, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) menerima sebanyak 25 aduan terkait perusahaan yang melanggar aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Ada yang terlambat memberikan THR. Ada pula yang tidak memberikan tunjangan hingga lebaran usai.

Angka aduan THR pada lebaran Idul Fitri tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu. Catatan Disnakertrans Jatim, ada sebanyak 51 aduan terkait dugaan pelanggaran THR yang masuk pada tahun 2023.

Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah aduan mengenai THR tersebut. Saat ini, aduan yang masuk sedang didalami karena kasusnya beragam.

“Laporan masih akan didalami. Sementara memang kasusnya beragam," ujarnya, Rabu (17/4/2024).

Dalam proses pendalaman, Sigit menyampaikan bahwa sesuai prosedur nantinya baik pelapor maupun terlapor akan dikonfirmasi sekaligus klarifikasi soal aduan yang masuk. Kini, pihaknya segera menyiapkan pemanggilan.

“Segera disiapkan pemanggilannya” tegas Sigit.

Dari 25 laporan, Sigit menegaskan bahwa perkembangannya berbeda-beda. Ada tiga yang selesai ditangani kabupaten/kota. Empat laporan ditindaklanjuti pengawas. Dan sisanya diurus Tim Satgas THR.

Sigit mengatakan bahwa posko masih dibuka hingga saat ini. Dia mempersilakan jika masih ada pekerja yang ingin melapor. Ada petugas yang standby di posko. Disnakertrans pun menyarankan agar persoalan dituntaskan secepatnya. 

"Kami tak tinggal diam. jika perusahaan terbukti melanggar aturan, maka ada sanksi sesuai undang-undangan. Sanksinya bertahap. Yang pertama bisa teguran tertulis. Setelah itu bisa juga pembatasan usaha," terang dia.

Baca Juga: 6 Tips Memanfaatkan THR yang Utuh, Bisa untuk Menutup Kebutuhan Lain

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya