Si Mata Hati, Aplikasi untuk Permudah Tahanan dan Keluarga Bertemu

Menghindari pertemua untuk putus rantai COVID-19

Surabaya, IDN Times - Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa pihaknya meluncurkan aplikasi bernama Si Mata Hati. Aplikasi ini berfungsi untuk menghubungkan antara tahanan di Mapolda Jatim dengan keluarganya.

1. Antisipasi penyebaran COVID-19

Si Mata Hati, Aplikasi untuk Permudah Tahanan dan Keluarga BertemuIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Gatot menuturkan, tujuan dibuatnya aplikasi tersebut untuk meminimalisir penyebaran virus SARS CoV-2 di dalam tahanan Mapolda Jatim. Terlebih sekarang ini kepolisian sedang menerapkan kebijakan kalau tahanan dan keluarga tidak boleh bertemu sementara waktu selama pandemik COVID-19.

"Sehingga tahanan dan keluarga hanya cukup by phone atau video call dengan keluarga di rumah," ujarnya dihubungi Kamis (21/1/2021).

Baca Juga: 14 Tahanan KPK Positif COVID-19, Isolasi di Wisma Atlet

2. Gunakan aplikasi Si Mata Hati untuk mudahkan video call dengan keluarga

Si Mata Hati, Aplikasi untuk Permudah Tahanan dan Keluarga Bertemupexels.com/Annashvets

Nantinya, untuk ponsel akan disediakan oleh Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim. Tahanan diharuskan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor urut. Nah, mereka akan dimudahkan dengan aplikasi Si Mata Hati

"Untuk bisa menelepon keluarga, tahanan ini harus daftar terlebih dahulu biar dapatkan nomor urut antrian," kata Gatot.

3. Ada juga sistem Delivery untuk mudahkan kirim makanan

Si Mata Hati, Aplikasi untuk Permudah Tahanan dan Keluarga BertemuIlustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, lanjut Gatot, Dittahti Polda Jatim juga menyiapkan terobosan berupa sistem Delivery untuk para tahanan. Sistem ini akan memberikan kemudahan bagi keluarga tahana  yang akan mengirimkan makanan.

"Sistem Delivery ini sendiri untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, sehingga tahanan dan keluarga tidak bisa bertemu saat memberikan makanan ke tahanan," pungkasnya.

Baca Juga: 7 Aplikasi Anti Spam Call, Ketahui Identitas Penelepon

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya