Rumahnya Digeledah KPK, Halim Pilih Konsolidasi Pemenangan di Surabaya

Fokus Pilgub Jatim nih

Surabaya, IDN Times - Rumah Ketua DPW PKB Jawa Timur (Jatim), Abdul Halim Iskandar digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (6/9/2024). Saat penggeledahan disita uang tunai dan barang elektronik. Penggeledahan ini terkait lanjutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun 2019–2022.

Pihak PKB Jatim enggan menanggapi penggeledahan yang berlangsung di rumah Halim di Jakarta Selatan tersebut. Bendahara DPW PKB Jatim, Fauzan Fuadi tidak memberikan respons ketika dikonfirmasi. Begitu pula Sekretaris DPW PKB Jatim, Anik Maslachah.

Justru, PKB Jatim menerbitkan rilis resmi jika Halim sedang di Surabaya setelah penggeledahan. Ia bersama Sekretaris PKB Jatim Anik Maslachah, Bendahara PKB Jatim Fauzan Fuadi, dan seluruh Fraksi PKB DPRD Jatim serta anggota Fraksi PKB DPRD kabupaten/kota se Jatim melakukan konsolidasi.

Seluruh elemen PKB mulai dari pengurus Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Jatim, Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB se Jatim hingga banom-banom PKB dikumpulkan untuk melakukan konsolidasi struktural pemenangan Pilkada 2024, di Surabaya, Selasa (10/9/2024) malam. 

Ia mengarahkan semua elemen PKB di Jatim agar membentuk barisan yang kuat. Pihaknya juga sudah bergerak menyambung ikatakan batin kepada basis-basis kultural PKB. Silaturahmi kepada ulama, pondok pesantren serta tokoh-tokoh masyarakat menjadi bagian penting yang harus dijalani Bakal Pasangan Calon Gubernur - Wakil Gubernur Jatim, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim. 

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis 12 Agustus 2024. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan kalau yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Untuk diketahui, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 pada 5 Juli 2024.

Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Rinciannya, empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pemberi. Untuk empat tersangka penerima, tiga orang penyelenggara negara, satu orang ialah staf dari penyelenggara negara. 

Lebih lanjut, untuk 17 tersangka pemberi rinciannya, yakni 15 orang merupakan pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara. Kendati demikian, KPK belum merilis nama para tersangka. Lembaga antirasuah tersebut akan mengungkapnya saat rilis penahanan.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak. Dia telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya pada 26 September 2023.

Selain itu, politisi Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Dalam putusannya, Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Sampang. Total anggarannya Rp200 miliar.

Tindak pidana tersebut dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

 

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, Sita Uang Tunai

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya