Rumah Tak Sehat di Jatim Capai 22,17 Persen

rumah tak sehat sebabkan stunting

Surabaya, IDN Times - Ketua Tim Penggerak PKK Jawa Timur (Jatim), Arumi Bachsin membeberkan bahwa rumah tidak sehat di wilayahnya masih tinggi. Berbagai upaya sosialisasi dilakukan untuk mewujudkan rumah sehat layak huni.

1. Rumah tidak sehat capai 22,17 persen

Rumah Tak Sehat di Jatim Capai 22,17 PersenRumah nenek Yami (82) yang mendapatkan fasilitas bedah rumah dari Pemkot Surabaya. Dokumentasi Pemkot Surabaya

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim, rumah tidak sehat di Jatim tembus 22,17 pada 2021 lalu. Arumi mengajak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jatim, untuk meningkatkan kesadaran keluarga dalam mewujudkan rumah sehat layak huni, serta kesadaran hukum tentang kepemilikan rumah.

"Untuk menurunkan jumlah tersebut, Dinas Cipta Karya, TNI, pihak swasta, LSM dan organisasi wanita telah melakukan sosialisasi dan bedah rumah," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: 74 Rumah Tidak Layak Huni di Surabaya Segera Diperbaiki

2. Rumah tidak sehat jadi salah satu penyebab stunting

Rumah Tak Sehat di Jatim Capai 22,17 PersenRumah nenek Yami (82) yang mendapatkan fasilitas bedah rumah dari Pemkot Surabaya. Dokumentasi Pemkot Surabaya

Lebih lanjut, istri Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak ini memaparkan, rumah yang tidak sehat akan menjadi sumber penyakit sehingga membuat penghuninya ikut tidak sehat. Karena itu, pihaknya siap membantu dengan mensosialisasikan untuk menyadarkan masyarakat betapa pentingnya rumah sehat bagi kehidupan.

Sejauh ini, lanjut Arumi, PKK sudah melakukan sosialisasi saat posyandu atau ketika kunjungan ke rumah untuk mendata stunting. Pengaruh stunting salah satunya dari sanitasi dan kesehatan ventilasi di rumah. "Ketika kunjungan kami lakukan pendataan dan apabila diperlukan akan diintervensi," kata dia.

3. Ada 4 pedoman wujudkan rumah sehat layak huni

Rumah Tak Sehat di Jatim Capai 22,17 PersenKebakaran 9 rumah di kawasan Hayam Wuruk, Wonokromo, Surabaya. Dok. Dinas Pemadam Kebakaran Surabaya.

Arumi menyebut, terdapat empat pedoman teknis rumah sehat dan layak huni, pertama, persyaratan kesehatan dengan syarat mempunyai ventilasi, dapur, MCK, saluran air hujan dan limbah serta ubin agar tidak lembab.

Kedua, persyaratan administrasi, harus memiliki surat kepemilikan tanah dan bangunan serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketiga, persyaratan teknis pelaksanaan ruang yang mana rumah dan kamar tidur memiliki sekat, rumah dengan struktur dan pondasi yang kuat serta ruang yang cukup menampung penghuninya.

Keempat, persyaratan tata ruang. Mengatur letak dan lokasi dalam satu pekarangan. Mengatur letak ruang tidur, ruang makan, kamar mandi, jemuran dan pekarangan rumah.

"Keempat poin tersebut, menjadi sangat penting untuk dijadikan acuan bahwa rumah dinyatakan sehat dan layak huni. Terutama tata ruang dan letak di dalam rumah harus memenuhi standar yang layak," pungkas dia.

Baca Juga: Eri Sebut Angka Stunting di Kota Surabaya Menurun

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya