Rieke Diah Pitaloka Kawal Kasasi Kasus Dini dan Ronald Tannur

Tegakkan keadilan!

Surabaya, IDN Times - Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka turun mengawal kasus meninggalnya perempuan berusia 28 tahun, Dini Sera Afrianti. Dia mendatangi langsung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Senin (5/8/2024).

Dalam kedatangannya ini, Rieke meminta ikut serta mempelajari hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Karena putusan ini menjadi dasar memori kasasi yang akan dilayangkan.

"Alhamdulillah kabarnya akan ekspos untuk kasasi hari ini," ujarnya.

"Kita juga meminta dukungan untuk kami ikut mempelajari. Karena berkas hasil persidangan yang sudah putus itu termasuk dalam keterbukaan informasi publik," tambah dia.

Bagi Rieke, mengawal kasus dengan melibatkan anak eks anggota DPR sebagai mantan terdakwa ini sangat penting. Karena menurutnya, ada indikasi kejahatan dalam kasus tersebut.

"Ini kasus putusan yang membutuhkan dari semua pihak untuk dikawal bersama sampai dengan proses kasasi selesai. Kemudian benar-benar inkrah. Kita tidak ingin satu kasus yang terindikasi kuat adanya kejahatan luar biasa kemudian bisa bebas murni dengan mengabaikan fakta persidangan," ungkap dia.

"Bukti indikasi itu, diabaikan fakta dan bukti persidangan serta hasil keseluruhan tuntutan jaksa tidak dihitung sama sekali. Ini pertama kali di Surabaya (perkara dugaan penganiyaan dan pembunuhan) bisa vonis bebas," katanya.

Padahal, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun pidana penjara terhadap terdakwa. Namun hakim memberikan vonis bebas. Rieke menilai hal ini tidak lagi menjadi ajang prihatin, tapu harus ada perlawana.

"Gak cukup prihatin. Ini bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dalam penegakan hukum," tegasnya.

"Saya datang ke sini karena ini bagian dari pengawalan Aliansi Justice for Dini Sera. Karena kalau sampai proses kasasi ini dibantu CCTV, dibantu visum, kemudian Komisi Yudisial turun membentuk tim selidiki tiga orang hakim. MA dapat laporan janji respons kasus. Kita sedang berupaya melakukan pengutan sistem hukum progresif," pungkas dia.

Baca Juga: Kejari Surabaya Segera Cekal Ronlad Tannur

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya