Putusan MK Diketok, Pj Gubernur Jatim Dukung yang Menang

Widiw

Surabaya, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan Pasangan Calon (Paslon) Presiden - Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD. Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono mengajak hormati hasil putusan.

"Kalau sudah putus, kita tinggal menerima dan mendukung yang menjadi putusan MK," ujarnya saat ditemui di Surabaya, Senin (22/4/2024).

Adhy juga mengimbau semua masyarakat di tingkatan apapun untuk menghentikan urusan-urusan yang berpotensi memecah belah bangsa. Ia pun mengajak supaya semuanya menyambut pemimpin baru usai kontestasi Pemilu Pilpres 2024.

"Hentikan semua urusan kepentingan-kepentingan. Kita sekarang punya pemerintahan yang baru," tegasnya.

Bahkan, Adhy menyebut kalau pesta demokrasi khususnya Pilpres 2024 sudah selesai. Ia bilang kalau harus mendukung paslon pemenang. Diketahui dalam Pilpres 2024, paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka unggul telak dari dua pesaingnya.

"Pesta demokrasi sudah selesai, sudah diputuskan, kita dukung kepada yang menang," katanya.

Baca Juga: MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya