Pungli Rp400 Juta, Seorang Polwan di Polda Jatim Terancam Dipecat

Surabaya, IDN Times - Praktik pungutan liar (pungli) terkait rekrutmen calon anggota bintara Polri masih terjadi. Kali ini diduga dilakukan oleh oknum polisi wanita (Polwan) berinisial Ipda SR yang berdinas di Subdit Provos Bidang Propam Polda Jatim. Alhasil, dia terancam dipecat dari keanggotaan hingga terjerat kasus pidana.
1. Ia mengakui lakukan pungli lebih dari Rp400 juta
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan terjadinya praktik tersebut. Diduga, oknum memanfaatkan wewenang jabatannya lalu melakukan pungli. "Melalui pemeriksaan yang bersangkutan telah mengakui. Memang, menerima sejumlah uang itu nominalnya di atas Rp 400 juta," ujarnya, Selasa (18/9).
2. Akan segera menjalani sidang kode etik
Barung menambahkan, saat ini polwan tersebut sudah ditahan karena kode etik. Kalau terbukti kode etik, maka akan dilakukan sidang kode etik. "Kemudian akan dilimpahkan perkaranya ke reskrim. Untuk dilakukan yang namanya tindak pidana penyalahgunaan wewenangnya," jelasnya.
3. Jika terbukti langsung dipecat
Barung menegaskan, Polri tidak segan memecat anggotanya kalau memang terbukti melanggar kode etik. Seperti halnya yang dilakukan oleh oknum Polwan yang harus jadi sorotan bersama. "Kan kode etik sudah, kode etik kalau (terbukti) pecat. Sudah," pungkas pria dengan tiga melati emas ini.
Baca Juga: Pungli, Mantan Kapolres Kediri Belum Tentu Dipecat