Pungli ASN Pemkot Surabaya, Kejati: Tindak Tegas!

Karena berpengaruh ke iklim investasi di Jatim

Surabaya, IDN Times - Dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Nah, pelakunya merupakan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Surabaya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) serius menyoroti kasus tersebut.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menyebut kedua pelaku pungli itu bisa disangkakan pasal tindak pidana korupsi (tipikor). "Karena masuk ranah tipikor," ujar Mia usai pelantikan 15 pejabat baru di Kejati Jatim, Rabu (8/2/2023).

Mia secara tegas menjamin kalau kejaksaan akan turun tangan menindaknya. "Kami tindak, dan sudah melakukan penyelidikan. Salah satu oknum petugas memungut biaya untuk jabatan, mens rea (niat jahat) ada," ucap dia menegaskan.

Tindakan tegas, kata Mia, perlu dilakukan bagi oknum ASN 'nakal'. Jika tidak ditindak tegas maka bisa mempengaruhi iklim investasi di Surabaya maupun Jatim. Mengingat Kota Pahlawan ialah ibu kota provinsi.

"Kami pastikan, dengan penegakan hukum, ada jaminan pada investor masuk ke Jatim, ada pungli, kami tindak tegas  Sehingga, investor tidak ragu lagi untuk berinvestasi. Unsurnya menyalahgunakan jabatan dan kewenangan," kata dia.

Sebelumnya, seorang oknum ASN di Pemkot Surabaya dengan jabatan sebagai kepala seksi di Kelurahan Bangkingan dilaporkan. Sebab, diduga memungut hingga Rp30 juta kepada pemilik tanah yang bakal mengurus peningkatan alas hak dari petok menjadi sertifikat tanah.

Baca Juga: 2 ASN Surabaya Tarik Pungli, Mereka Diproses Inspektorat

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya