Puluhan Ribu Pelanggar Lalin Terjaring Ops Patuh Semeru 2022

Terbanyak pelanggar sepeda motor

Surabaya, IDN Times - Puluhan ribu pelanggar lalu lintas terjaring selama Operasi Patuh Semeru yang digelar Polda Jawa Timur pada 13 - 26 Juni 2022. Catatan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, pelanggar terbanyak ialah pengendara sepeda motor.

1. Kebanyakan tak pakai helm standar

Puluhan Ribu Pelanggar Lalin Terjaring Ops Patuh Semeru 2022helmetsaves.life

Ditlantas Polda Jatim mencatat, ada sebanyak 30.593 pelanggar yang ditindak. Dari total tersebut, polisi merincikan jenis pelanggaran terbanyak, pengendara motor yang tak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Disusul melawan traffic light dan pemotor yang melawan arus.

"Jenis pelanggaran paling dominan dapat kita jelaskan adalah penggunaan helm SNI sebanyak 26.250. Kemudian melawan arus ada 1.517 dan melanggar traffic light 1650. Kemudian pelanggaran marka 900," ujar Kasubit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Gatut Wibowo, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Operasi Patuh Semeru 2022, Pelajar Jadi Perhatian Polisi

2. Banyak pengguna mobil terabas lampu merah

Puluhan Ribu Pelanggar Lalin Terjaring Ops Patuh Semeru 2022Ilustrasi lalu lintas. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Sementara untuk roda empat, tercatat ada 11.266 pelanggar. Berbeda denga roda dua, pelanggaran roda empat didominasi oleh pengemudi yang melanggar lampu merah atau traffic light sebanyak 4.276. Para pelanggar baik roda dua maupun roda empat terekam di ETLE statis maupun ETLE mobile dengan menggunakan mobil INCAR.

"Untuk roda empat, tercatat ada 11.266 pelanggar. Pelanggaran roda empat sendiri didominasi pengemudi yang melanggar lampu merah atau traffic light sebanyak 4.276," kata dia.

3. Operasi Patuh Semeru kali ini maksimalkan tilang elektronik

Puluhan Ribu Pelanggar Lalin Terjaring Ops Patuh Semeru 2022Illustrasi tilang elektronik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Terkait lamanya proses tilang elektronik yang saat ini diterapkan, Gatut menyebut jika hal itu sesuai sisten yang berjalan. "Di situ harus pakai surat konfirmasi dulu bagi terduga pelanggar. Mereka pelanggar bisa menjawab di website," tegas Gatut.

"Di sana, akan tahu ini mobil saya atau bukan. Pengemudi atau pengendara saya atau tidak. Kalau memang mengakui, dia diminta untuk input data. Setelah berhasil konfirmasi, baru kita munculkan tanggal untuk sidangnya," pungkasnya.

Baca Juga: 18 Jemaah Khilafatul Muslimin Diperiksa Polda Jatim

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya