Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Jatim

Selama peringatan ultah Jatim

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali mencanangkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Nah, bagi wajib pajak yang punya tunggakan, ini menjadi kesempatan terbebas dari denda.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk roda dua dan empat ini diberlakukan sampai 30 Oktober 2024. "Itu digelar dalam rangka HUT Pemprov Jatim ke-79," ujar Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemarsono, Minggu (29/9/2024).

Dalam surat tersebut, kebijakan dilakukan pada tiga hal. Yakni pembebasan pokok BBNKB, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB serta pembebasan PKB progresif.

Bobby belum merinci berapa target sasaran pada kebijakan kali ini. Namun sosialisasi sudah dilakukan ke Samsat-samsat. Mereka juga menyiapkan petugas untuk mengantisipasi antren saat pemutihan.

Sebelumnya, pemutihan juga dilakukan pertengahan Juli sampai Agustus lalu. Antusias masyarakat memanfaatkannya cukup tinggi. Bapenda Jatim mencatat ada 536.740 objek yang memanfaatkannya. Total penerimaan yang didapat sebesar 328,6 miliar.

Kabid Pajak Daerah Bapenda Jatim Kresna Bimasakti menegaskan bahwa antusias masyarakat untuk memanfaatkan pemutihan cukup tinggi. Ada 8.906 kendaraan luar provinsi masuk ke Jatim. 

Selain Jakarta, ada pula kendaraan yang berasal dari Jabar dan Jateng. "Kalau tidak membayar pajak, kendaraan bisa diblokir. Masyarakat bisa memanfaatkannya," kata Kresna. 

Bersama kepolisian, Bapenda akan mengambil langkah tegas terhadap kendaraan bermotor yang tidak memiliki dokumen resmi atau kendaraan bodong. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada tahun 2025. 

"Ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan," pungkasnya.

Baca Juga: 536.740 Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan di Jatim

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya