PPKM Darurat: Petinggi Polri Pantau Pelaksanaan di Surabaya

Surabaya, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali telah dimulai Sabtu (3/7/2021). Untuk melihat pelakasanaannya, Kabaharkam Polri, Komjen Arief Sulisyanto pun memantau secara langsung pos penyekatan di Bundaran Waru, Surabaya, Minggu (4/7/2021).
1. Kunjungi penyangga Surabaya, ternyata sudah sesuai regulasi PPKM Darurat
Dalam kunjungannya, Arief mengatakan, wilayah yang dikunjungi tak hanya Surabaya saja melainkan beberapa kabupaten/kota di Jatim. Sebelumnya, ia ke Sidoarjo dulu untuk melihat kondisi wilayah penyangga Surabaya. PPKM Darurat di Sidoarjo dinilai sesuai regulasi.
"Objek yang esensial dan nonesensial sudah mengikuti ketentuan," kata dia.
2. Mobilitas masyarakat dibatasi untuk cegah penyebaran COVID-19
Arief menuturkan, pemeriksaan tidak menjadi hal yang penting dalam PPKM Darurat. Penyekatan, pembatasan gerak, interaksi itu tujuannya bukan untuk menyengsarakan masyarakat, tetapi untuk menjaga mereka agar tidak terpapar.
"Makanya pola yang dilakukan dengan cara seperti ini, karena kalau sudah terpapar bisa menularkan ke orang lain," jelasnya.
3. Pelanggar akan ditegur jika bandel disanksi
Lebih lanjut, dalam PPKM Darurat jika ditemukan pelanggar maka diberikan peringatan lisan dan tertulis. Apabila masih membandel maka akan diberikan sanksi administratif berupa denda. Seperti rumah makan yang dilarang tidak boleh makan di tempat tetapi tetap dilakukan.
"Nanti bukan pengunjungnya (yang disanksi), tetapi pengusaha rumah makan akan diberikan tindakan tegas. Ini untuk melindungi masyarakat. Jadi, perlu kesadaran semuanya," pungkas Arief.