Polwan Bakar Suami, Istri Jengkel Gaji Dipakai Judi Online

Punya tiga balita yang butuh biaya

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan polwan, Briptu FN sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku membakar suaminya yang juga polisi, Briptu RDW. Hasil penyidikan mengungkap motif sekaligus kronologi kejadian.

"Hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah mengantongi kronologi dan alasan kekerasan ini terjadi," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Minggu (9/6/2024).

1. Korban pakai gaji untuk judi online

Polwan Bakar Suami, Istri Jengkel Gaji Dipakai Judi Onlineilustrasi judi online (freepik.com/freepik)

Dirmanto mengatakan, motif tersangka Briptu FN tega membakar suaminya yaitu Briptu RDW ini lantaran jengkel. Perwira dengan tiga melati emas ini mendapatkan hasil penyidikan terhadap tersangka bahwa suaminya kerap menggunakan gaji untuk judi online.

"Motif dari kejadian bahwa RDW sering menghabiskan uang belanja yang dipakai membiaya hidup keluarga terdiri dari istri dan tiga anaknya. Ini dipakai untuk main judi online," ujarnya.

Diketahui, Briptu FN dan Briptu RDW sudah dikarunia tiga anak yang masih balita. Nah, anak pertama masih berusia dua tahun. Kemudian anak kedua dan ketiga ialah kembar yang masih berusia empat bulan.

Baca Juga: Polda Tetapkan Briptu FN Sebagai Tersangka Usai Bakar Suami

2. Sempat adu mulut sebelum pembakaran terjadi

Polwan Bakar Suami, Istri Jengkel Gaji Dipakai Judi Onlineilustrasi pasangan yang bertengkar (freepik.com/cookie_studio)

Karena jengkel, Briptu FN sempat adu mulut dengan Briptu RDW terkait uang yang dipakai untuk judi online tersebut. Saat itulah, tersangka menyiramkan bensin kepada korban, kemudian menyalakan korek api.

"Saat korban pulang kantor, kemudian cekcok dengan istrinya. Kemudian (istri) menyiramkan bensin di muka dan badan yang bersangkutan (suami). Tidak jauh dari TKP ada sumber api. Sehingga terpercik, akhirnya membakar yang bersangkutan (suami)," kata dia.

Mengetahui itu, Dirmanto menyebut kalau Briptu FN akhirnya menolong suaminya untuk dibawa ke RSUD Mojokerto. "Jadi FN punya tanggung jawab membawa ke rumah sakit bersama tetangga. Di rumah sakit FN minta maaf ke suami atas perbuatannya," ungkap dia.

3. Suami meninggal dunia, istri terancam 5 tahun penjara

Polwan Bakar Suami, Istri Jengkel Gaji Dipakai Judi OnlineIlustrasi penjara

Permintaan maaf itu tidak cukup. Nasi sudah menjadi bubur. Briptu RDW yang mengalami luka bakar parah itu tak tertolong meski sudah mendapatkan perawatan dari pihak rumah sakit.

"Korban pada pukul 12.54 WIB (Minggu) dinyatakan meninggal dunia," kata Dirmanto.

Kini, Briptu FN dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga: Polwan di Mojokerto Diduga Bakar Suami yang juga Polisi

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya