Polrestabes Surabaya Tangkap Pemerkosa Anak Difabel

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya menetapkan pria berinisial HA (45) yang merupakan warga Tambaksari, Surabaya sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak difabel rungu berusia 14 tahun. Tersangka tersebut pun telah ditangkap dan ditahan oleh polisi.
1. Dipastikan sudah tersangka
Kepala Sub-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda Wulan membenarkan penetapan tersangka tersebut ketika dikonfirmasi IDN Times. "Nggih (iya benar sudah tersangka)," ujarnya singkat saat dihubungi, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: Gadis Difabel di Surabaya Diduga Diperkosa oleh Tetangganya
2. Tersangka sekarang telah ditahan polisi
Tak hanya penetapan tersangka, kata Wulan, HA yang sempat dikabarkan melarikan diri dipastikan telah ditangkap. Bahkan, dia juga sudah diseret ke Mapolrestabes Surabaya. "Iya (sudah ditangkap)," ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Penyekap Remaja di Malang Ternyata Residivis Kasus Pencabulan
3. Sedang dalam pemeriksaan
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo menyampaikan bahwa pihaknya sedang memeriksa tersangka. Pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh. Nantinya akan disampaikan secara resmi.
"Sedang diperiksa," ucap dia.