Polres Tahan Anggota Polsek Sawahan yang Diduga Cabul 

Saat ini masuk penyidikan

Surabaya, IDN Times - Anggota Polsek Sawahan berinisial K (53) yang diduga mencabuli anak tirinya dipastikan telah ditahan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penahanan ini setelah rangkaian pemeriksaan dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Kami sudah tahan," tegas Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, Iptu M Prasetyo, Minggu (21/4/2024).

Setelah menahan polisi berinisial K tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak lanjut melakukan serangkaian proses penyidikan. Termasuk, menggali keterangan dari pihak pelapor yang notabene adalah nenek korban, serta keterangan dari korban itu sendiri.

"Korban sudah dimintai keterangannya. Karena ia masih dibawah umur, maka dilakukan pendampingan oleh neneknya," kata Prasetyo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, dugaan pencabulan telah dilakukan K selama 4 tahun. Kelakuan bejat itu terjadi ketika ibu korban tak ada di rumah. Setelah sekian tahun menjadi korban, AS (15) kemudian menceritakan kejadian ini kepada neneknya N. AS bercerita kepada N pada pertengahan bulan puasa dan langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

Kapolsek Sawahan Surabaya, Kompol Domingos De Fatima Ximenas membenarkan hal tersebut. Saat ini K telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan juga telah diperiksa oleh Propam Polda Jatim. 

"Sementara dalam proses pemeriksaan oleh Reskrim perak dan Propam polda mbak," katanya.

Baca Juga: Polisi Surabaya Diduga Cabuli Anak Tirinya 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya