Polisi Sebut VA Berpotensi Jadi Tersangka, Begini Alasannya 

VA diperiksa polisi 9 jam

Surabaya, IDN Times - Proses hukum kasus prostitusi daring yang menyeret nama artis berinisial VA terus didalami oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. VA mendatangi Mapolda Jatim, pada Senin (14/1) untuk lakukan wajib lapor dan jalani pemeriksaan selama sembilan jam.

Baca Juga: VA dan AS Kompak Pamit Balik ke Jakarta, Kamis Wajib Lapor

1. VA akui diperiksa, dia serahkan kasus ke penyidik dan kuasa hukum

Polisi Sebut VA Berpotensi Jadi Tersangka, Begini Alasannya IDN Times/Sukma Shakti

Seusai diperiksa, VA mengatakan dia telah dimintai keterangannya oleh polisi. Sampai saat ini status VA sendiri masih sebagai saksi.

"Ya tadi saya udah diperiksa, selebihnya saya serahkan ke penyidik dan selebihnya saya menyerahkan ke kuasa hukum," ujarnya sambil berjalan menuju mobil bewarna putih.

2. Pemeriksaan VA berjalan lancar

Polisi Sebut VA Berpotensi Jadi Tersangka, Begini Alasannya IDN Times/Sukma Shakti

Kuasa Hukum VA, Milano, mengatakan selama pemeriksaan kliennya diperlakukan polisi dengan baik. Oleh karena itu, dia mengucapkan terima kasih kepada tim penyidik.

"Pokoknya hari ini pemeriksaan lancar, kami diterima dan diperlakukan dengan baik sekali, mohon doanya aja, mudah-mudahan ini cepat selesai," katanya.

3. Polisi sebut VA berpotensi jadi tersangka

Polisi Sebut VA Berpotensi Jadi Tersangka, Begini Alasannya IDN Times/Fitria Madia

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan jika artis berinisial VA berpotensi menjadi tersangka. Ada beberapa unsur yang memberatkannya.

"Bahwa kegiatan ini melibatkan yang bersangkutan secara aktif. Upload foto dan gambar secara aktif. Melakukan chatting yang tidak sesuai etika kesusilaan. Melakukannya bukan 1-2 kali, tapi berkali kali," terangnya.

4. Bisa dijerat UU ITE Pasal 27 ayat 1

Polisi Sebut VA Berpotensi Jadi Tersangka, Begini Alasannya IDN Times/Sukma Shakti

Dengan temuan dari digital forensik itu, Barung menyebut kalau artis berinisial VA ini bisa dijerat UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang Kesusilaan.

"Pasal itu berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” katanya.

Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. Untuk kasus prostitusinya, Barung menegaskan tidak bisa menjerat VA.

"Dia tidak bisa dijerat pasal senggama, kecuali di lokalisasi melakukan pekerjaaannya dia kena tipiring (tindak pidana ringan). Masuknya Liponsos," pungkas Barung.

Baca Juga: Pengacara VA Mundur dari Kasus Prostitusi Daring, Begini Alasannya

Topik:

  • Edwin Fajerial
  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya