Polisi Isyaratkan Ada Tersangka Baru Penganiayaan Mahasiswa Poltekpel

Sebelumnya ada 1 tersangka

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya sudah menetapkan AJP sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya, RF. Meski begitu pemeriksaan saksi terus berlanjut. Polisi memberi sinyal kuat adanya tersangka baru atas tewasnya RF.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M. Fakih mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa 13 saksi. Kemudian memanggil lagi sebanyak delapan saksi. Sehingga menjadi 21 saksi.

"Perkembangan terbaru kami sudah memeriksa 21 saksi," ujarnya, Sabtu (18/2/2023).

Dia menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. "Sementara masih satu tersangka, tapi dalam pengembangan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi," kata dia.

Fakih menyampaikan hasil ekshumasi atau penggalian makam korban untuk diautopsi ditemukan adanya luka. 

"Korban meninggal karena ada luka dalam di ulu hati," katanya.

Sementara dari pengakuan tersangka AJP, dirinya telah memukul korban sebanyak dua kali dengan tangan kosong di bagian perut. Alasan pemukulan itu karena korban tidak menghormati seniornya.

Dalam kasus ini tersangka AJP dijerat Pasal 353 Ayat 3 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Mahasiswa Poltekpel Surabaya Dihabisi Seniornya di Toilet

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya