Polda Tangkap 4 Pembobol Kartu Kredit WNA, Hasilnya untuk Liburan

Aksi sudah dilakukan satu tahun dengan keuntungan Rp300 juta

Surabaya, IDN Times - Unit III Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) empat pembobol kartu kredit milik Warga Negara Asing (WNA). Mereka adalah HTS warga Bekasi, AD warga Cilacap, RH warga Pasuruan dan RS warga Solo. Hasil pembobolan yang mereka lakukan dibelanjakan mata uang digital kripto dan bitcoin serta berlibur dengan sang kekasih.

1. Tersangka punya peran berbeda-beda

Polda Tangkap 4 Pembobol Kartu Kredit WNA, Hasilnya untuk LiburanIlustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Keempat tersangka mempunyai peran berbeda-beda saat melancarkan aksinya. HTS sebagai koordinator untuk menampung semua data. Mulai dari membeli akun Paxful, mengirimkan data kartu kredit, menjual voucer Indodax, dan menerima akun Venmo.

"Tersangka AD sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data untuk dijadikan voucer, RH pengumpul data yang dijadikan produk untuk dikonversikan ke uang digital. RS berperan sebagai penyedia akun Paxful," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (7/6/2021).

2. Aksi sudah dilakukan satu tahun dengan keuntungan Rp300 juta

Polda Tangkap 4 Pembobol Kartu Kredit WNA, Hasilnya untuk Liburanpixabay.com/RJA1988

Sementara itu,  Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menyampaikan, keempat pelaku hacker telah menjalankan aksinya selama setahun ini. Pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini saling bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan.

"Kurang lebih hasil yang diperoleh Rp300 Juta. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," kata dia.

"Salah satu tersangka ada yang memakai uangnya untuk membelikan hadiah pacarnya dan berlibur," dia menambahkan.

Baca Juga: Eks Dirut BNI Akui Ada Kelemahan Pengawasan saat Pembobolan

3. Yang dibobol rerata milik WNA

Polda Tangkap 4 Pembobol Kartu Kredit WNA, Hasilnya untuk LiburanPinterest.com/promosikartu

Data kartu kredit yang dicuri keempat pelaku, lanjut Zulham, kebanyakan milik warga negara asing (WNA). Dari penangkapan itu polisi menyita enam buah ponsel berbagai merek, dua laptop dan beberapa akun Facebook.

Keempat tersangka dijerat Pasal UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang peruabahn atas UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, Pasal 30 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2. Serta Pasal 480 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Kami sudah mendapatkan beberapa nama untuk pengembangan tiga pelaku inisial sudah ada," pungkas Zulham.

Baca Juga: Pembobolan Dana Bansos AS, FBI Sebut Ada Pelaku di Luar Indonesia

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya