Polda Jatim Serahkan Gus Nur dan Berkas Perkara ke Kejaksaan

Bakal segera disidang

Surabaya, IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menyerahkan tersangka dugaan ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Selasa (19/2). Polda Jatim juga telah menyerahkan berkas pekara Sugi Nur Raharja atau yang dipanggil Gus Nur. 

Baca Juga: Polda Jatim Kabulkan Penangguhan Penahanan Muncikari F karena Hamil

1. Diserahkan pukul 11.00 WIB

Polda Jatim Serahkan Gus Nur dan Berkas Perkara ke KejaksaanIDN Times/Ardiansyah Fajar

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan Gus Nur diantar ke kejaksaan, seusai tes kesehatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Polda Jatim. Penyerahan itu dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB.

"Sesuai dengan surat yang ada atas nama Sugi Nur Raharja laki-laki kelahiran Banten 11 Februari 1974," ujarnya.

2. Gus Nur dianggap melanggar salah satu UU ITE

Polda Jatim Serahkan Gus Nur dan Berkas Perkara ke KejaksaanDok. IDN Times/Istimewa

Pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor B1093/054EP1/2/2019 perihal Pemberitahuan Penyidikan Perkara Pidana dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

"Disangka melanggar pasal 27 ayat 3 Juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tambah Barung.

3. Gus Nur jadi tanggung jawab kejaksaan

Polda Jatim Serahkan Gus Nur dan Berkas Perkara ke KejaksaanIDN Times/Ardiansyah Fajar

Setelah mengirim berkas dan tersangka ke kejaksaan, kata Barung, Gus Nur saat ini menjadi tanggung jawab kejaksaan. "Sehingga yang kami tangani akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari rekan-rekan kita Kejaksaan," ungkapnya.

4. Polisi siap bantu penuh kejaksaan

Polda Jatim Serahkan Gus Nur dan Berkas Perkara ke KejaksaanIDN Times/Fitria Madia

Akan tetapi, polisi tetap siap membantu jika kejaksaan membutuhkan pengamanan dan pengawalan Gus Nur. "Mungkin akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya atau Pengadilan Tinggi Jawa Timur itu nanti akan dilakukan pengamanan," tegasnya.

5. Penahanan Gus Nur wewenang kejaksaan

Polda Jatim Serahkan Gus Nur dan Berkas Perkara ke Kejaksaan(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Barung menjelaskan untuk penahanan Gus Nur, karena berkas dan tersangka telah diserahkan, maka hal itu menjadi kewenangan jaksa. 

"Hak penahanan apakah dilakukan oleh Kejaksaan, itu nanti akan dilakukan oleh Kejaksaan tentunya dengan pertimbangan pertimbangan yuridis yang dilakukannya," terangnya.

Sebelumnya, Gus Nur disangkakan pasal ujaran kebencian, setelah dilaporkan oleh Pemuda NU atas video yang tersebar di Youtube. Dia diduga mengucapkan kata-kata yang dinilai sebagai hinaan terhadap organisasi pemuda NU.

Baca Juga: Kapolda Jatim Minta Revisi KUHP Agar PSK dan Pelanggan dapat Dijerat

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya