Polda Jatim Beri Atensi Porsche Tabrak Livina di Tol Sidoarjo

Surat tak lengkap, melaju kecepatan tinggi

Surabaya, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur (Jatim) memberikan atensi terhadap kecelakaan yang melibatkan mobil Porsche dengan Grand Livina di Tol Sidoarjo pada Minggu (17/3/2024).

"Kami menerima laporan kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan di tol tersebut. Kasus masih ditangani. Saat ini penanganan di Satlantas Polresta Sidoarjo," ujar Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, Selasa (19/3/2024).

Atensi yang diberikan itu, lanjut Komarudin, mengingat sang pengemudi Porsche masih remaja berusia 18 tahun. Diketahui, pengemudi itu bernama Nissan Nakama Angkasa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ditambah lagi, mobilnya tak dilengkapi STNK.

"Saat kejadian, pengemudi Porsche tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK. Maka dari itu, kendaraan ditahan Satlantas Polresta Sidoarjo," kata dia.

Lebih lanjut, fakta yang juga disorot oleh Dirlantas Komarudin bahwa mobil sport tersebut melaju dengam kecepatan tinggi. Hal itu merujuk pada keterangan pengemudi dan saksi di lokasi, kemudian pihaknya juga melihat kondisi fisik mobil pascakejadian yang ringsek.

"Dari keterangan yang bersangkutan termasuk saksi kecepatan tinggi diperkirakan di atas 100 km per jam. Kondisi fisik barang bukti kendaraan Porsche dan yang ditabrak kondisi parah," terang perwira tiga melati emas ini.

Sebelumnya, Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Kompol Indra Budi Wibowo mengatakan, selain memeriksa pengemudi Porsche bernama Nissan Nakama Angkasa (18), polisi juga telah memeriksa pengemudi Grand Livina bernama Rudi Ardianto (48). 

Indra menyebut, pengemudi Porsche sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga, pengemudi masih akan terus diproses. Meski begitu, proses tersebut tersebut menunggu hasil pemeriksaan. 

Pihaknya juga telah melakukan tes urine kepada para pengendara. Hasilnya tes urine kedua pengendara tersebut negatif. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kendaraan Porsche tersebut melaju dengan kecepatan 100 km/jam. Jika berdasarkan Permenhub RI No 111 thn 2015, kecepatan tersebut merupakan kecepatan maksimal di jalan tol.

Baca Juga: Polisi Periksa Pengendara Porsche Tabrak Grand Livina di Tol Sidoarjo

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya