PN Surabaya Persilakan KY Periksa 3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Katanya sih siap banget

Surabaya, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur (31) terkait perkara dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap korban Dini Sera Afriyanti (29).

Humas PN Surabaya Alex Madan merespons upaya KY dalam pemeriksaan tersebut. Ia mempersilakan jika memang pemeriksaan itu diperlukan. Bahkan, pihaknya menegaskan kalau tiga hakim bersangkutan sangat siap diperiksa.

“Ya iya (silakan dan siap diperiksa)," tegasnya, Jumat (26/7/2024).

Namun hingga kini, Alex menyampaikan kalau PN Surabaya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari KY terkait pemeriksaan tiga hakim tersebut. Menurutnya, pemeriksaan yang ada baru sebatas wacana belaka.

"Kalau misalkan objeknya mana kami belum ngerti, ini kan baru wacana-wacana, siapa aja yang nanti dimintai keterangan atau yang diperiksa, sebagai insan dari Mahkamah Agung ya bersidang sudah biasa,” katanya.

Unyuk sampai tahap ke pemeriksaan dan sidang etik, Alex menjelaskan mekanismenya, KY haruslah menerima laporan atau aduan dari masyarakat terlebih dahulu. Selain itu, KY juga memiliki hak inisiatif bila putusan hakim itu menimbulkan polemik di masyarakat.

“Komisi Yudisial memang memiliki kewenangan. Memang itu kewenangan mereka. Satu, kewenangan karena laporan, kedua karena mereka punya hak inisiatif,” jelasnya.

Prosesnya pun panjang. KY harus lebih dulu mengirimkan surat pengantar kepada Ketua PN setempat, untuk memberitahukan akan ada pemeriksaan hakim-hakim tersebut. 

"Nanti mereka (KY) memberikan surat pengantar kepada ketua kami bahwa akan melakukan pemeriksaan. Mereka akan memberitahukan. Lalu ketua kami akan menyampaikan kepada hakim-hakimnya,” katanya.

Setelah itu, KY baru bisa melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap hakim yang dilaporkan. Di akhir mereka akan rapat untuk menentukan apakah hakim tersebut bersalah secara etik atau tidak.

"Dibuat sistem pemanggilan. Dipanggil dulu, diklarifikasi dulu. Nanti diklarifikasi, diperiksa. Lalu mereka akan menyimpulkan apakah memenuhi unsur pelanggaran etik, itu juga biasa," terangnya.

"Ini kan kami terikat kode etik, hakim itu dilarang berkomentar terhadap putusan rekan sejawatnya. Apalagi polemik, kami membicarakan aja enggak boleh. Kalau pakar silakan,” pungkasnya.

Baca Juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Ini Perjalanan Kasusnya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya