PK Moeldoko Ditolak, Ini Respons Ketua Demokrat Jatim

Kubu Moeldoko tidak bisa ajukan PK lagi

Surabaya, IDN Times - Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terhadap SK Menkumham tentang kepengurusan Partai Demokrat resmi ditolak Mahkamah Agung (MA). Penolakan itu tentu disambut senang pengurus dan kader Demokrat.

Salah satu yang mensyukuri hasil penolakan PK tersebut ialah Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak. Keputusan MA itu menurutnya sudah sangat tepat. 

"Senantiasa mensyukuri dan terus meyakini bahwa di bawah kepemimpinan Ketum AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) kita senantiasa berjalan di koridor yang amanah dan absah," ujarnya kepada IDN Times, Minggu (13/8/2023).

Tak hanya ditolak, Moeldolo dan Johny Allen Marbun selalu pemohon dihukum membayar biaya perkara PK senilai Rp2,5 juta. Perkara Nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum dan Anggota Majelis 2 Cerah Bangun.

Lebih lanjut, amar putusan terkait penolakan PK itu diputus MA pada Kamis (10/8/2023) lalu. Karena penolakan ini, Moeldoko dipastikan tidak bisa mengajukan PK lagi terkait SK Menkumham tentang kepengurusan Partai Demokrat.

Baca Juga: AHY: Putusan MA soal Gugatan Moeldoko Kado Terindah di Ultah Saya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya