Pesta Sabu di Rumah Kawasan Jalan Kunti, 11 Orang Ditangkap

Ada yang masih diburu

Surabaya, IDN Times - Satresnakroba Polrestabes Surabaya menangkap 11 orang yang sedang pesta narkoba jenis sabu di Jalan Kunti, Surabaya, Kamis (18/4/2024). Sembilan orang pelaku DN, RLP, YR, MH, BMS,SA, BR, AS, ABS yang merupakan warga Surabaya. Dua lainnya warga Sidoarjo berinisial SBA dan BMS.

Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi yang mendapati informasi tersebut langsung menangkap para pelaku yang sedang pesta sabu di salah satu rumah. Mereka kedapatan mengonsumsi sabu di bilik-bilik rumah.

Saat digerebek, para pelaku tak bisa mengelak lantaran barang bukti berupa 10 pipet, 13 alat hisap, yang digunakan untuk menghisap barang haram tersebut berada di lokasi kejadian. Polisi juga menemukan satu klip sabu dan enam klip sisa pakai. 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan, pelaku membeli sabu kepada Nursalim yang saat ini masih diburu. Setelah membeli, sabu itu langsung digunakan di tempat yang telah disediakan Mahrus. 

“Memang satu lokasi ada beberapa bilik, di situlah mereka ditangkap saat menyalahgunakan narkoba,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya. 

Setelah diamankan, para tersangka dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk melakukan test urine. Hasilnya, mereka positif mengkonsumsi methamfetamine. 

“Untuk barangnya didapat darimana masih kami dalami dan proses pengembangan serta penyelidikan,” jelasnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 112 JO 127 huruf a UU 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

 

Baca Juga: Positif Sabu, Sopir Bus AKAP Diciduk Satlantas Polres Tulungagung

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya