Perda Dana Cadangan Pilgub Jatim Direvisi, Bisa Cair Lebih Cepat

Gak bahaya ta?

Surabaya, IDN Times - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) Tahun 2024 direvisi. Salah satu yang direvisi ialah terkait aturan pencairan dana.

Dana Pilgub Jatim yang semula cair pada awal 2024 kini bisa diajukan berkat Perubahan APBD (P-APBD) 2023. Nah, dana Pilgub 2024 akan diambil dari plot anggaran dana cadangan yang ada di Pemprov Jatim sebesar Rp600 miliar. 

Sumbernya dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.

Secara rinci, plot anggaran yang dibutuhkan untuk Pilgub Jatim sebesar Rp1,086 triliun. Namun pada P-APBD tahun 2023 ini, pemprov baru bisa mencairkan sebesar 40 persen. Yakni satu bulan sebelum tahapan Pilgub Jatim, pada November 2024.

Itupun, setelah terbit Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.9.1/435/SJ, yang menyebutkan bahwa pencairan belanja hibah kegiatan Pilgub/Pilbup/Pilwali untuk Tahun Anggaran (TA) 2023 dilakukan sebesar 40 persen dari nilai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD.

Sedangkan sisanya sebesar 60 persen dicairkan pada TA 2024 dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 bulan sebelum hari pemungutan suara. "Awalnya, terkait pencairan, dana cadangan hanya dicairkan pada Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Hal itulah, sambung Khofifah, yang kemudian menjadi dasar Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2022. Sehingga dalam Raperda Perubahan ini dilakukan penyesuaian terkait ketentuan pencairan. Semula di dalam Pasal 6 ayat (2) Perda menyebutkan, dana cadangan hanya dicairkan pada TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian diubah menjadi dana cadangan dapat dicairkan pada Tahun Anggaran 2023 dan/atau Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Hal ini dilakukan agar pada Tahun 2023 ini Pemprov Jatim dapat mencairkan dana cadangan sebesar 40 persen dari nilai NPHD, yang nantinya akan dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023," terang dia.

Apabila kebutuhan dana pilgub Jatim sebesar Rp1,086 triliun, maka 40 persennya adalah Rp434,4 miliar bakal cair akhir tahun 2023 atau satu bulan sebelum tahapan Pilgub Jatim dimulai. Khofifah mengapresiasi DPRD Jatim karena menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2022.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad mengatakan, sembilan fraksi di DPRD Jatim telah menerima dan menyetujui Raperda dana cadangan Pilgub Jatim 2024 menjadi Perda. Namun ada beberapa catatan dari fraksi-fraksi yang perlu diperhatikan oleh Pemprov untuk menyempurnakan perda tersebut. 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya