Ancam Sebarkan Video, Penyuka Sesama Jenis Diciduk Polda Jatim

Video apaan tuh?

Surabaya, IDN Times - Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus pengancaman dan pemerasan melalui ITE. Pelakunya seorang pekerja seks komersial sesama jenis (gay), warga Parengan Kabupaten Tuban berinisial S (29). Dia ditangkap, setelah polisi menerima laporan dari korban.
 

1. Tersangka mengancam sebarluaskan video perbuatannya dengan korban

Ancam Sebarkan Video, Penyuka Sesama Jenis Diciduk Polda JatimIDN Times/Ardiansyah Fajar

Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan bahwa tersangka membuat video tanpa sepengetahuan korban. Kemudian, rekaman video tersebut digunakan untuk memeras korbannya. "Melakukan pemerasan dengan mengupload visual perbuatan antara korban dengan tersangka. Mengancam disebar ke rekan kerja dan keluarga korban," ujarnya, Selasa (20/11).

Baca Juga: Universitas Brawijaya Akan Pecat Mahasiswa yang Bikin Grup LGBT di Facebook

2. Tersangka dan korban lakukan hubungan di salah satu hotel Surabaya

Ancam Sebarkan Video, Penyuka Sesama Jenis Diciduk Polda JatimIDN Times/Ardiansyah Fajar

Akhmad menambahkan peristiwa ini trrjadi sekitar bulan November 2018. "Perbuatan antara korban dan pelaku sesama jenis dilakukan di salah satu hotel wilayah Surabaya," kata pria dengan tiga melati emas.

3. Tersangka peras korban hingga ratusan juta

Ancam Sebarkan Video, Penyuka Sesama Jenis Diciduk Polda JatimIDN Times/Ardiansyah Fajar

Lebih lanjut, tersangka telah meminta sejumlah uang ke korbannya. Awalnya Rp700 juta, kemudian Rp500 juta dan terakhir Rp300 juta. "Ahirnya hanya beberapa juta yang bisa terpenuhi oleh korban. Atas peristiwa ini, korban melaporkan ke Polda Jatim. Subdit Cyber menindaklanjuti untuk melakukan pendalaman dan penelitian," terang Akhmad.

4. Polisi tangkap tersangka di apartemennya dan terjerat UU ITE

Ancam Sebarkan Video, Penyuka Sesama Jenis Diciduk Polda JatimIDN Times/Ardiansyah Fajar

Setelah didalami, polisi pun membekuk tersangka di salah satu apartemen di Surabaya. Saat diinterogasi, tersangka mengaku hanya penyedia jasa. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 HP dan satu copy screenshoot chat pelapor dan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Baca Juga: Lagi, Sepasang LGBT Dihukum Cambuk di Aceh

Topik:

  • Edwin Fajerial
  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya