Penuhi Panggilan Tersangka KPK, Bupati Muhdlor Belum Juga Nonaktif

Duh gimana nih

Surabaya, IDN Times - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemotongan dana Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Kendati begitu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono bilang kalau pihaknya belum menonaktifkan status Muhdlor sebagai Bupati. Ia masih menunggu kepastian dari lembaga antirasuah.

"Belum - belum (nonaktif)," ujarnya saat ditemui di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (7/5/2024).

Padahal, Adhy mengakui kalau dirinya mendapatkan informasi bahwa Muhldor memenuhi pemanggilan sebagai tersangka korupsi. Berdasarkan data dihimpun IDN Times, Muhdlor tiba di KPK pukul 09.00 WIB. 

"Katanya sudah datang kan (di KPK)," katanya.

Lebih lanjut, Adhy menyampaikan kalau penonaktifan status Bupati Muhdlor masih harus dipelajari. Ia menyebut bahwa sempat ada permintaan penundaan nonaktif ini. Namun tidak diungkap siapa yang meminta hal tersebut.

"Ada permintaan untuk ditunda. Akan kami pelajari kembali kalau memang sudah jadi tersangka," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Muhdlor sebagai tersangka dugaan perkara korupsi pemotong insentif Aparatur Sipil Negara (ASN)  dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Selasa (16/4/2024). 

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya, tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Sidoarjo.

Baca Juga: Gus Muhdlor Tersangka KPK, Mendagri :  Seharunya Dinonakifkan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya