Pengurus RT/RW di Surabaya Nyaleg, Eri: Silakan Mundur dari Jabatan

Sudah diatur dalam Perwali

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta pengurus RT/RW maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang maju pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, agar mundur dari jabatannya. Terlebih bila mereka masih mendapatkan insentif dari APBD Kota Surabaya.

"Kalau nanti ada RT/RW dan LPMK terus semua pihak-pihak yang mendapatkan apapun dari APBD Kota Surabaya seperti insentif, apresiasi, maka tidak boleh menjadi Calon Legislatif (Caleg)," ujar Eri, Kamis (21/9/2023).

Kewajiban mundur bagi jabatan Ketua RT/RW hingga LPMK itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022. Dalam Perwali tersebut dijelaskan bahwa Ketua RT/ RW dan LPMK, tidak boleh terlibat aktif dalam partai politik.

"Kalau ternyata tidak mengundurkan diri dan tahunya setelah tanggal 3 Oktober 2023, maka sanksinya langsung dilepas dan mendapatkan sanksi yang lebih berat," tegas Eri.

Saat ini, lanjut Eri, Pemkot Surabaya sedang berdiskusi dengan jajarannya terkait adanya Ketua RT/RW yang mendaftar bakal caleg. Termasuk pula berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya.

"Jadi saya nyuwun tolong (minta tolong) sangat, semua pihak yang daftar Caleg, yang masih menerima (insentif) dalam bentuk uang dari (APBD) Pemkot Surabaya, minta tolong mundur," pintanya.

Baca Juga: Cerita Caleg Muda Pasuruan, Pilih Kampanye Lewat Dating Apps

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya