Pemprov dan DPRD Jatim Sepakati RTRW 2023-2024

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jawa Timur (Jatim) menyepakati substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024 di Gedung DPRD Jatim, Senin (30/1/2023). Hal ini penting bagi Jatim terutama untuk menentukan arah pembangunan ekonomi dan investasi.
"Mengantisipasi dinamika geopolitik, memenuhi Amanah Presiden dan melaksanakan kebijakan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunan Peraturan Pemerintah yang menyertainya,” ujar Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah bilang, tata ruang menjadi problem besar investasi di daerah. Maka dari itu, RTRW Jatim tahun 2023-2043 ini telah direvisi memenuhi amanah UUCK dengan mengintegrasikan tata ruang laut ke dalam RTRWP. “Tujuannya untuk mewujudkan ruang wilayah provinsi yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan," kata dia.
"Melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan serta melakukan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil,” Khofifah menambahkan.
Tujuan itu akan diwujudkan melalui kebijakan pengembangan wilayah, pengembangan struktur ruang, pengembangan pola ruang dengan penetapan kawasan lindung dan optimalisasi kawasan budidaya. Juga melalui penetapan kawasan strategis provinsi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung daya tampung lingkungan hidup.
"Substansi RTRW Jawa Timur telah dirancang sesuai petunjuk Pelaksanaan Penyusunan RTRW berdasar Permen ATR/BPN No 14 tahun 2021 yang meliputi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang," jelasnya.
Khofifah memaparkan bahwa mekanisme penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan melalui sembilan tahapan. Yaitu penyusunan RTRW, pengajuan Ranperda RTRW, pembahasan Ranperda RTRW di DPRD. Lalu penyampaian Ranperda RTRW, Pembahasan Lintas Sektor, Penerbitan Persetujuan Substansi
Kemudian Persetujuan Bersama, Evaluasi Ranperda RTRW, Penetapan Perda RTRW, Gubernur Khofifah mengungkapkan bahwa saat ini tahapan yang akan dilakukan adalah tahap Pembahasan Ranperda RTRW di DPRD.