Pelaku Pencabulan Siswi MI di Tambaksari Ditangkap

Jalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor

Surabaya, IDN Times - Terduga pelaku pencabulan di Madrasah Ibditidaiyah (MI) Kapas Madya Tambaksari Surabaya berinisial AR (32) telah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kini, AR masih menjalani pemeriksaan.

Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya, Ipda Tri Wulandari mengonfirmasi kebenaran mengenai ditangkapnya AR. Meski ditangkap, AR ternyata belum ditetapkan sebagai saksi. Pasalnya penyidik masih harus memeriksanya sebagai saksi terlapor.

"Nggih (iya sudah ditangkap), semalam" ujarnya dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

Wulan--sapaan karibnya- menambahkan, apabila pemeriksaan terhadap AR memenuhi unsur pidana, maka akan langsung dilanjutkan ke tahap gelar perkara. Setelahnya ada penetapan tersangka. "Saksi dulu, lanjut gelar penetapan tersangka," tegas dia.

Selain menangkap dan memeriksa AR, Polrestabes Surabaya juga melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Kepala MI berinisial AHR. Sang kepala sekolah pun memenuhi pemanggilan. Dia menjalani pemeriksaan pada Kamis siang.

Sebelumnya, seorang guru MI di derah Surabaya Utara diduga mencabuli 10 orang muridnya. Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 17 Februari 2023 lalu dengan nomor laporan TBL/B/188/II/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times pelaku adalah AR yang merupakan guru kelas 4 di MI tersebut. Guru tersebut diduga melakukan pelecehan seksual dengan modus melakukan pelajaran indera perasa. Namun, pelajaran tersebut tidak ada di sekolah ini. Pihak sekolah tak tinggal diam. Guru itu pun dipecat.

Baca Juga: Pelajaran Indera Perasa, Modus Guru MI di Surabaya Cabuli Muridnya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya