Pelaku Pembunuhan Pencari Kepiting Ditangkap, Motifnya Dendam

Rebutan lahan pencarian kepiting

Surabaya, IDN Times - Pelaku pembunuhan di kawasan Tambak, Jalan Keputih, Sukolilo, Surabaya, Seli Hadianto (41) akhirnya ditangkap Polrestabes Surabaya. Warga Jalan Kejawan Putih Tambak, Mulyorejo, Surabaya itu sempat melarikan diri ke Jember.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku merupakan teman seprofesi korban Mochamad Hudoyo, (44) warga Medokan Semampir, Sukolilo, yakni pencari kepiting.

Pembunuhan ini bermula dari pelaku yang menyimpan kepada korban. Keduanya yang sudah saling mengenal satu tahun ini berselisih lahan pencarian kepiting. "Tersangka sudah berencana membunuh korban, motif dendam perselisihan perebutan wilayah pencarian kepiting," ujarnya, Senin (25/3/2024).

Pelaku sendiri tampak sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Pelaku membawa celurit dari rumahnya, saat menuju ke tambak, pukul 18.00 WIB, Senin (18/3/2024). 

"Karena alat serok ketinggalan di rumah, tersangka kembali lagi ke rumah untuk mengambil alat. Lalu tersangka berangkat menuju tambak lagi dan sampai 19.30 WIB," kata Hendro.

Selanjutnya, pelaku melihat korban melintas di sekitar tambak yang berjarak sekitar lima kilometer dari jalan raya tersebut. Lalu, tersangka pun langsung mengikutinya dari belakang.

"Tersangka mendatangi korban dan berencana membacok leher korban. Namun yang terkena bagian dada atas sebelah kirinya," ujarnya.

"Setelah itu korban sempat melarikan diri untuk menghindari serangan lainnya, dan tersangka kembali mengejar korban namun tidak ketemu," tambah Hendro.

Hendro mengungkapkan, karena tersangka takut korban masih hidup serta melaporkan kejadian tersebut. Akhirnya, dia melarikan diri dan meninggalkan lokasi kejadian. Korban ditemukan bersimbah darah oleh temanya pukul 01.30 WIB.

Kasus ini pun dilaporkan ke kepolisian. Tak menunggu waktu lama, polisi menangkap pelaku pada Kamis (21/3/2024). "Anggota kami berhasil menangkap tersangka di Desa Kemuningsari Lor, Panti (Jember), yang berada di lereng Gunung Argopuro, Kamis (21/3/2024), sekitar pukul 16.00 WIB," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 karena telah melakukan pembunuhan berencana demgan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Baca Juga: Emak-emak di Surabaya Lapor Polisi Ngaku Tertipu Arisan Lebaran

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya