Parkir Liar di Kota Lama Surabaya Ditertibkan

Masih marak sih fenomenanya

Surabaya, IDN Times - Praktik parkir liar masih marak di kawasan wisata Kota Lama Surabaya. Dinas perhubungan menggandeng Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menertibkannya.

Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Surabaya Jeane Taroreh mengatakan, memang masih banyak ditemukan jukir liar di kawasan wisata yang baru diresmikan ini. Tak hanya itu, oa juga mengungkapkan ada kendaraan yang parkir liar di tepi jalan.

Padahal, lanjutnya, di sekitar kawasan utamanya tepi jalan umum sudah dipasang rambu larangan parkir. Kendaraan yang parkir liar itu langsung ditindak dengan cara digembok oleh petugas di lokasi.

Sementara penindakan terhadap jukir liar, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkapnya. Kemudian diberikan sanksi. Total tiga jukir liar juga ditangkap pada Sabtu (13/7/2024) malam. Para jukir yang ditangkap itu sebenarnya telah ditindak 10 Juli lalu namun berulah lagi.

"Mereka ditipiring, kalau berulah lagi ditangkap lagi,” tegasnya.

Dishub hanya memperbolehkan kantong parkir warga yang ada di dalam persil atau lahan, bukan di tepi jalan. Tarifnya bebas sesuai kehendak pemilik. “Persil bisa menjadi kantong parkir. Pengenaan PAD-nya masuk ke pajak,” kata Jeane.

Bagi pelanggar yang kendaraanya digembok, sambung Jeane, harus membayar sesuai mekanisme. “Harus transfer ke nomor rekening kas daerah, setelah bukti transfer diberikan ke petugas, kita tidak menerima uang tunai, baru bisa dibuka,” bebernya.

Sementara Pengendali Lapangan Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Surabaya Hendyk Wahyu menjelaskan penggembokan itu mengacu Perda Nomor 3 Tahun 2018. Denda bagi kendaraan sepeda motor yang digembok per harinya Rp250 ribu sementara roda empat per harinya Rp450 ribu. 

"Penindakan ini bertujuan untuk membuat jera pelanggarnya juga," tegasnya. 

Baca Juga: Masalah Kota Lama Surabaya Belum Usai, Kini Jukir Liar!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya