Panen, Pemkot Surabaya Jaring 24 Ribu Pelanggar Protkes

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjaring 24 ribu pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pandemik COVID-19. Tak hanya perorangan, melainkan juga tempat usaha. Para pelanggar tersebut mendapatkan sanksi baik teguran hingga denda.
1. Pelanggar kebanyakan tak pakai masker dan kerumunan

Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Eddy Christijanto menyebut, 24 ribu pelanggar terdiri dari perorangan dan tempat usaha. Khusus tempat usaha ada 870 pelanggar.
“Pelanggaran terbanyak tidak memakai masker. Jadi, mereka membawa masker tapi tidak dipakai. Sayangnya, mereka juga tidak sedang makan atau minum. Kemudian kerumunan, tetapi yang paling mendominasi adalah warga abai dalam menggunakan masker,” ujarnya.
2. Mereka dipastikan kena sanksi

Para pelanggar, sambung Eddy, dikenakan sanksi Tour Of Duty di makam pemakaman COVID-19, melakukan kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha. "Kita tetap memberikan sanksi, baik denda administrasi maupun denda yang lainnya. Tempat usaha yang melanggar prokes juga kita lakukan penutupan,” jelas dia.
Baca Juga: Kembali Hiasi Jalanan Kota Surabaya, 10 Potret Keindahan Tabebuya
3. Denda yang terkumpul Rp3,7 miliar

Kepala Satpol PP Surabaya ini menambahkan, dari denda administrasi yang telah diberlakukan itu, terkumpul dana hingga mencapai Rp3,7 miliar yang langsung masuk ke kas daerah. Meski begitu, ia meminta jajarannya untuk melakukan pendekatan yang persuasif dan humanis dalam menegakkan prokes itu.
“Denda administrasi yang kita kumpulkan total dari laporan keuangan itu hampir Rp 3,7 miliar. Sampai saat ini kami tetap memberikan sanksi pada warga yang melanggar prokes, namun tetap kita lakukan secara persuasif dan humanis,” ungkap dia.
Sebagai penegak Perda semua jajarannya sudah diminta untuk mengutamakan disiplin dan etika. Harapannya, dengan melakukan edukasi yang humanis, warga Kota Surabaya bisa mengubah perilaku dengan lebih baik terhadap penerapan prokes.
Baca Juga: Bobol Protokol Kesehatan dan Malapetaka COVID-19 di Bangkalan
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- 5 Bintang Persik Kediri Paling Konsisten Musim 2022/2023
- 9 Rekomendasi Hotel di Lumajang Mulai Rp100 Ribuan
- 7 Rekomendasi Rumah Makan di Pasuruan, Lokasi dan Jam Buka
- 5 Wisata Kolam Renang Hits di Sidoarjo, Bikin Seger!
- Jatim Punya Desa Devisa Terbanyak di Indonesia
- 435 Penumpang Penuhi KA Argo Semeru pada Hari Pertama Operasi
- Salma Idol Ramaikan Peringatan Hari Lahir Pancasila di Grahadi
- Cerita Kakak Adik yang Sumbangkan Emas di SEA Games Kamboja 2023
- PKB Teratas di Jatim, PDIP, Gerindra, Nasdem dan Golkar Bersaing
- 5 Kedai yang Menjual Gudeg di Sidoarjo, Rasanya Bikin Nagih!