Panen, Pemkot Surabaya Jaring 24 Ribu Pelanggar Protkes

Dapat denda hingga Rp3,7 miliar

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjaring 24 ribu pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pandemik COVID-19. Tak hanya perorangan, melainkan juga tempat usaha. Para pelanggar tersebut mendapatkan sanksi baik teguran hingga denda.

1. Pelanggar kebanyakan tak pakai masker dan kerumunan

Panen, Pemkot Surabaya Jaring 24 Ribu Pelanggar ProtkesKepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto. IDN Times/Fitria Madia

Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Eddy Christijanto menyebut, 24 ribu pelanggar terdiri dari perorangan dan tempat usaha. Khusus tempat usaha ada 870 pelanggar.

“Pelanggaran terbanyak tidak memakai masker. Jadi, mereka membawa masker tapi tidak dipakai. Sayangnya, mereka juga tidak sedang makan atau minum. Kemudian kerumunan, tetapi yang paling mendominasi adalah warga abai dalam menggunakan masker,” ujarnya.

2. Mereka dipastikan kena sanksi

Panen, Pemkot Surabaya Jaring 24 Ribu Pelanggar ProtkesKepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto Kota Surabaya Eddy Christijanto. IDN Times/Fitria Madia

Para pelanggar, sambung Eddy, dikenakan sanksi Tour Of Duty di makam pemakaman COVID-19, melakukan kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha. "Kita tetap memberikan sanksi, baik denda administrasi maupun denda yang lainnya. Tempat usaha yang melanggar prokes juga kita lakukan penutupan,” jelas dia.

Baca Juga: Kembali Hiasi Jalanan Kota Surabaya, 10 Potret Keindahan Tabebuya

3. Denda yang terkumpul Rp3,7 miliar

Panen, Pemkot Surabaya Jaring 24 Ribu Pelanggar ProtkesIlustrasi edukasi protokol kesehatan virus corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Kepala Satpol PP Surabaya ini menambahkan, dari denda administrasi yang telah diberlakukan itu, terkumpul dana hingga mencapai Rp3,7 miliar yang langsung masuk ke kas daerah. Meski begitu, ia meminta jajarannya untuk melakukan pendekatan yang persuasif dan humanis dalam menegakkan prokes itu.

“Denda administrasi yang kita kumpulkan total dari laporan keuangan itu hampir Rp 3,7 miliar. Sampai saat ini kami tetap memberikan sanksi pada warga yang melanggar prokes, namun  tetap kita lakukan secara persuasif dan humanis,” ungkap dia.

Sebagai penegak Perda semua jajarannya sudah diminta untuk mengutamakan disiplin dan etika. Harapannya, dengan melakukan edukasi yang humanis, warga Kota Surabaya bisa mengubah perilaku dengan lebih baik terhadap penerapan prokes.

Baca Juga: Bobol Protokol Kesehatan dan Malapetaka COVID-19 di Bangkalan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya