Otak Joki Tes CPNS Ditangkap Kejati Jatim

Ditangkap di Magelang

Surabaya, IDN Times - Terduga otak sindikat pelaku kecurangan tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berinisial AW (60) ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) di Magelang, Jumat (8/12/2023).

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari pelaku yang merupakan joki tes seleksi CPNS berinisial EYD yang telah ditangkap lebih dulu. EYD sendiri ditangkap setelah ketahuan menggunakan kartu peserta dan identitas palsu saat proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas verifikator.

Dengan mendapatkan data tersebut membuat tim Intelijen Kejati Jatim langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan kepada EYD. Hasil pemeriksaan tersebut mengarah ke pelaku AW sebagai otak sindikasi dalam kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI yang ada di Jawa Timur. 

Sehingga Tim Intelijen langsung bergerak cepat menangkap pelaku AW yang saat itu berada di Jalan Raya Gulon Magelang tepatnya di depan Bank BRI Gulon dan hendak melarikan diri menggunakan mobil Innova berwarna hitam.

"Pelaku AW diamankan dan dibawa oleh Tim Intelijen ke Kejaksaan Negeri Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Selasa (12/12/2023).

Dalam pemeriksaan, Mia membeberkan kalau pelaku AW tidak bekerja sendirian. "Pelaku diduga ada keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aksinya, sehingga dapat meyakinkan korbannya yang jumlahnya sekitar puluhan orang CPNS," terang Mia.

Setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup, maka pelaku AW langsung dibawa ke Kejati Jatim. Mia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kecurangan dalam tes CPNS Kejaksaan," tegasnya.

Sementara untuk AW, dia disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. 

"AW telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan pada hari ini (Senin 11/12/23) Penyidik dari Polda Jatim sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," pungkasnya.

Baca Juga: Kejati Jatim Segera Eksekusi 2 Polisi Terpidana Tragedi Kanjuruhan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya