Ombudsman Belum Terima Aduan PPDB Jatim 2024

Biasanya yang banyak sewaktu zonasi sih!

Surabaya, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur (Jatim) membuka posko aduan khusus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Posko ini memang dibuka rutin tiap tahunnya.

"Ini rutin mulai lima tahun terakhir, Ombudsman Jawa Timur membuka posko pengaduan tentang PPDB," ujar Kepala Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin, Kamis (20/6/2024).

1. Belum ada aduan yang masuk

Ombudsman Belum Terima Aduan PPDB Jatim 2024Posko aduan PPDB di DInas Pendidikan Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Agus menambahkan, hingga pelaksanaan PPDB tahap 1 dan 2 ini, belum didapatkan aduan yang masuk ke posko Ombudsman Jatim. Menurutnya hal ini dikarenakan proses PPDB masih berjalan. Apalagi khusus zonasi belum dibuka. Yang berlangsung baru afirmasi dan prestasi.

"PPDB kan belum selesai. Masih berproses. Zonasi juga belum dimulai, jadi belum ada aduan yang masuk ke kami," katanya.

Baca Juga: PPDB SMA/SMK Tahap 1 Berakhir, Ada 104.937 Pendaftar di Jatim

2. Tahun lalu banyak aduan soal zonasi

Ombudsman Belum Terima Aduan PPDB Jatim 2024Syarat jalur zonasi PPDB 2024 (Unsplash/com/Ed Us)

Maka dari itu, Agus memastikan bahwa Ombudsman akan terus siaga. Terlebih pihaknya mencatat laporan yang masuk tahun lalu didominasi adanya masalah zonasi tempat tinggal siswa dengan sekolah. 

"Saat dihitung jarak sekolah dan rumah siswa sudah sesuai masuk dalam zonasi, namun saat mulai pendaftaran atau daftar ulang ternyata jarak rumah siswa dan sekolah tidak masuk zonasi. Dari sini adanya mal administrasi yang terjadi," ucapnya.

Agus mencatat adanya kasus mal administrasi karena adanya kelemahan adanya operator sekolah. "Ironinya operator sekolah tidak melakukan pengecekan ulang untuk verifikasi. Entah ini disengaja atau tidak kami belum sampai kesitu. Yang pasti ini bisa jadi pintu masuk," jelasnya menambahkan.

Kasus tersebut, lanjut dia, sering terjadi di Surabaya terkait temuan mal administrasi. Bahkan, Ombudsman sempat mendatagi salah satu sekolah di Surabaya pihaknya menemukan fakta kalau operator sekolah yang tidak bekerja dengan baik terkait verifikasi ulang.

"Selain itu inspektorat tidak membuka posko terkait pengaduan PPDB. Seharusnya Inspektorat ini lebih aktif menindaklanjuti sehingga laporan tidak perlu sampai ke Ombudsman," katanya.

3. Bisa adukan penahanan ijazah ke Ombudsman

Ombudsman Belum Terima Aduan PPDB Jatim 2024Posko aduan PPDB di DInas Pendidikan Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tak hanya PPDB, Agus mengatakan pungutan liar dan penahanan ijazah juga bisa jadi pengaduan PPDB yang diterima oleh Ombudsman. "Setelah mendapat pengaduan, biasanya kami melakukan verifikasi ke sekolah atau dinas pendidikan," katanya. 

"Harapan kami pemkab, pemkot dan pemprov memiliki posko pengelolaan pengaduan, sehingga kalau ada pengaduan tidak perlu sampai ke Ombudsman," pungkas Agus.

Baca Juga: Pengambilan PIN PPDB SMA/SMK Negeri Jatim Ditutup Hari Ini

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya