ODGJ Berhak Bersuara, Meski Prosedurnya Sedikit Rumit

Gimana tuh?

Surabaya, IDN Times - Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau difabel mental masih mempunyai hak suara dalam Pemilu 2024 mendatang. Hak suara tersebut tentunya harus dikawal sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pengamat Politik Universitas Trunojoyo Madura, Surokim Abdussalam menjelaskan, prinsip dasar dalam Pemilu adalah luas, bebas, rahasia, jujur dan adil ( (Luber Jurdil). Sistem yang digunakan, one man one vote. Maka dari itu, difabel mental pun punya haknya.

"Sepanjang pemilih itu sehat lahir batin dan tidak mengalami gangguan permanen maka prinsip kesetaraan dan keadilan itu penting untuk ditegakkan," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (21/11/2023). 

Khusus ODGJ yang mengalami gangguan permanen dinilai Surokim secara otomatis tidak memenuhi syarat untuk menyalurkan hak suaranya. "Apalagi secara teknis pemberian suara juga agak sulit pemberian hak suara ODGJ permanen tanpa pendampingan dan itu menjadi problem terkait luber dan jurdil," katanya.

Surokim setuju jika hak suara ODGJ itu berlaku terhadap penyintas yang mengalami gangguan jiwa tidak permanen dan masih dalam proses penyembuhan. "Yang masih memungkinkan untuk menggunakan haknya," ucapnya.

"Karena secara teknis ODGJ bisa dikategorikan sebagai pemilih dan bisa menggunakan haknya selama mereka mendapatkan rekomendasi dari nakes atau dokter untuk mengikuti Pemilu," imbuh Surokim.

Rekomendari dari perawat jiwa yang kesehariannya merawat penyintas atau dokter spesialis kejiwaan, kata Surokim, sangat penting. Hal ini menjadi salah satu langkah mengawal hak suara penyintas difabel mental. Sekalipun secara penerapan akan sedikit panjang prosesnya.

"Demi kesetaraan hak dan menghormati HAM, saya kira jalan tengahnya seperti itu tadi, walau harus diakui rumit dan ribet juga," pungkasnya.

Baca Juga: Okupansi Hotel Surabaya Selama Piala Dunia U-17 Naik Tipis

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya