Nyaru Kaesang dan AHY, Penjual HP di Probolinggo Diringkus Polda Jatim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Ada-ada saja kelakuan penjual handphone atau telepon seluler di Probolinggo yang bermana Mochamad Mirza (27). Agar dagangannya laris, dia mengaku sebagai anak Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, Kaesang Pangarep. Alhasil dia pun diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Direktorat kriminal khusus melalui subdit siber telah melakukan pengungkapan atas tersangka MM ini di daerah Probolinggo," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (21/1).
1. Mengaku Kaesang dan AHY
Trunoyudo menuturkan, barang yang dijual Mirza ini sebenarnya bukan dari penggelapan. Akan tetapi modus penjualannya yang dinilai menyalahi aturan. Dia acap kali mengaku anak Jokowi, Kaesang dan anak Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti.
"Modusnya agar memperlancar prosesnya, dia mengaku dari keluarga besar istana maupun juga beberapa nama pejabat penting," jelasnya.
2. Sudah berjalan satu tahun
Polisi juga mengungkap, kalau Mirza telah melancarkan aksinya selama satu tahun terakhir. Dari rentan waktu tersebut, dia telah menjual enam telepon seluler. Empat sudah dikirim ke pembelinya. Sedangkan dua masih proses pengiriman.
"Dia menawarkan HP itu secara random, menghubungi calon pembelinya mengaku pejabat, kemudian pembeli merasa yakin ini bagian keluarga pejabat dan kemudian membeli," terang Trunoyudo.
Baca Juga: Sudah Direstui, Kaesang & 5 Seleb Ini Pandai Ambil Hati Calon Mertua
3. Tersangka akui modus tersebut idenya sendiri
Sementara itu tersangka Mirza mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia menjelaskan, ide menggunakan nama anak Presiden ialah idenya sendiri. Selama ini dia membeli HP di konter, kemudian dijual di Twiter dan WhatsApp dengan akun palsu.
"Iya saya tanggungjawab, saya benar kirim HP-nya tapi salah, saya pakai nama presiden supaya laku," katanya. Ia pun meminta maaf kepada Presiden Jokowi.
4. Terancam 12 tahun penjara
Penetapan tersangka oleh Mirza ini pun melibatkan tiga orang ahli, pidana, bahasa dan ITE. Atas perbuatannya, Mirza terjerat Pasal 34 Jo 51 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukumnya 12 tahun penjara.
Baca Juga: Nama Kaesang Dicatut Seseorang untuk Maksa Mantan Ketua DPR Beli HP