Nikah Beda Agama Dikabulkan PN Surabaya, Begini Respons MUI Jatim 

Ada tiga sikap MUI merespons pernikahan beda agama

Surabaya, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) ikut merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan permohonan satu pasangan pernikahan beda agama. Ada tiga sikap yang disampaikan MUI Jatim melalui Sekretaris, KH Sholihin.

1. Dinilai haram dan tidak sah secara Islam

Nikah Beda Agama Dikabulkan PN Surabaya, Begini Respons MUI Jatim Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Kiai Solihin secara tegas mengatakan bahwa Komisi Fatwa MUI Jatim menolak pernikahan beda agama. Menurut dia, pernikahan beda agama itu hukumnya haram. Maka, bila tetap dilaksanakan pun hukumnya tidak sah secara Islam.

"Kami mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, UU No 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam," ujarnya tertulis, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: PN Surabaya Kabulkan Pemohonan Pernikahan Beda Agama

2. Sebut salahi ajaran agama Islam

Nikah Beda Agama Dikabulkan PN Surabaya, Begini Respons MUI Jatim Masjidi Haram, Makkah, mulai dibuka untuk salat bagi warga Arab Saudi sejak ditutup karena pandemik COVID-19, tujuh bulan lalu, Minggu (18/10/2020). (ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras.)

Lebih lanjut, Kiai Sholihin bilang pernikahan tidak hanya sebatas hubungan antarpersonal dan muamalah. Namun ada unsur ubudiyah atau manifestasi ketaatan seorang hamba kepada tuhannya. Sedangkan Islam melarang pernikahan beda agama.

"Jika pernikahan beda agama dilegalkan maka secara otomatis mendorong seseorang menyalahi ajaran agamanya dan ini bertentangan dengan UU 1945 pasal 29 ayat 2," dia menegaskan.

3. Larangan bukan untuk diskriminasi tapi bertujuan lindungi syariat Islam

Nikah Beda Agama Dikabulkan PN Surabaya, Begini Respons MUI Jatim Ilustrasi menikah di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Larangan pernikahan beda agama dalam Islam, sambung Sholihin, sebenarnya bukan untuk mendiskriminasikan agama lain. Namun sebagai bentuk menjaga kemaslahatan dan proteksi atau perlindungan terhadap salah satu tujuan syariat.

"Yaitu hifz ad-din artinya legalisasi pernikahan beda agama adalah bentuk mafsadah atau hal negatif yang harus dihindari sebagaimana kaidah fiqh yaitu dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih," pungkasnya.

Baca Juga: PWNU Jatim Tegaskan Pernikahan Beda Agama Tidak Sah

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya