Nekat "Nyaru" Anggota BIN, Dua Pria Ditangkap di Sidoarjo

Mereka menipu masyarakat yang ingin jadi anggota BIN

Sidoarjo, IDN Times - Dua pria, Sunarto (43) asal Candi, Sidoarjo dan Imam Dhofir (54) asal Rajabasa, Bandar Lampung yang menyamar sebagai anggota Badan Intelejen Nasional (BIN) harus digelandang polisi. Keduanya terbukti melakukan penipuan terhadap puluhan korban.

1. Penipuan terjadi sejak 31 Desember 2018

Nekat Nyaru Anggota BIN, Dua Pria Ditangkap di SidoarjoDok.IDN Times/Istimewa

 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan kalau ada penangkapan sejak Senin (22/7) dan Selasa (23/7) oleh Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polresta Sidoarjo. Penipuan ini terjadi sejak 31 Desember 2018 dan akhirnya terungkap.

"Benar ada dua orang ditangkap yang diduga pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota BIN," ujarnya, Rabu (24/7).

2. Membujuk korban bisa jadi anggota BIN dengan bayar Rp11,5 juta

Nekat Nyaru Anggota BIN, Dua Pria Ditangkap di SidoarjoDok.IDN Times/Istimewa

 

Barung menyampaikan, untuk modus yang dilakukan kedua pelaku dengan cara mengaku sebagai anggota BIN menawarkan bantuan. Keduanya membujuk korbannya untuk masuk menjadi anggota BIN dengan membayar sejumlah uang.

"Tersangka memberikan penawaran agar korban membayar Rp11,5 juta. Setelah itu dapat kartu anggota BIN dan surat tugas khusus," kata Barung.

3. Korbannya sudah mencapai 28 orang

Nekat Nyaru Anggota BIN, Dua Pria Ditangkap di SidoarjoDok.IDN Times/Istimewa

 

Perwira dengan tiga melati emas ini menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, korban penipuan ini sudah mencapai puluhan. Karena tersangka Sunarto menipu empat korban. "Kemudian yang tersangka 2 (Imam) menipu 24 orang," tambah Barung.

4. Tersangka miliki senjata revolver air shoft gun

Nekat Nyaru Anggota BIN, Dua Pria Ditangkap di SidoarjoDok.IDN Times/Istimewa

Polisi, lanjut Barung, turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain tanda pengenal BIN palsu berpangkat Irjen dan Kolonel, Kartu pemegang senpi, KTP pembuatan kota Surakarta, KTP pembuatan Lampung serta senjata revolver air shoft gun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman penjara lebih dari empat tahun.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya