Muhdlor Ditahan KPK, Subandi Besok Jadi Plt Bupati Sidoarjo

Surat tugas telah siap, bakal ditandatangani besok

Sidoarjo, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemotongan dana BPPD Pemkab Sidoarjo, Selasa (7/5/2024). Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono yang mengetahui kepastian ini langsung menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo.

Adhy menyampaikan bahwa surat tugas untuk Plt Bupati Sidoarjo sudah disiapkan. Artinya, secara otomatis jabatan Muhldor sebagai bupati langsung nonaktif setelah penahanan ini. Kemudian wakilnya, Subandi akan menjadi Plt Bupati Sidoarjo.

"Kami sudah siapkan tinggal tanda tangan, begitu 1x24 jam memang ditahan, tentu kita akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt-nya," ujarnya.

Lebih lanjut, Adhy akan menandatangani surat tugas Plt Bupati Sidoarjo, Subandi pada Rabu (8/5/2024). Hal ini sesuai dengan prosedur yang ada. "Besok kita keluarkan surat Plt-nya," tegasnya menambahkan.

Pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo otomatis dilakukan, karena sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23, kepala daerah yang ditahan tidak dibolehkan untuk menjabat dan menjalankan pemerintahan negara.

"Otomatis karena ada wakil bupati, maka wakil bupati menjadi plt, kalau nggak ada baru kita cari yang lain," pungkas Adhy.

Sebelumnya, KPK menetapkan Muhdlor sebagai tersangka dugaan perkara korupsi pemotong insentif Aparatur Sipil Negara (ASN)  dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Selasa (16/4/2024). 

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya, tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Sidoarjo.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor!

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya