Mobil Dinas Buat Mudik? ASN Siap-siap Kena Tegur!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Mudik Lebaran tahun ini tampaknya akan terasa berbeda bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Timur. Pasalnya, Pemprov Jatim secara tegas melarang ASN maupun pekerja kontrak di lingkungannya menggunakan mobil dinas atau plat merah untuk mudik.
"Tidak boleh dipakai mudik," tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur (Jatim), Indah Wahyuni, Kamis (4/4/2024).
Baca Juga: Arus Mudik Lebaran 2024 via Tol Ngawi-Kertosono Diprediksi Melonjak
1. Larangan sesuai aturan KPK
Larangan ini bukan tanpa alasan. Yuyun, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa aturan ini sesuai dengan edaran KPK yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.
"Sesuai edaran KPK, mobil dinas harus parkir, tidak boleh digunakan," tegasnya.
2. Mobil atau kendaraan dinas hanya untuk kepentingan kedinasan
Perempuan yang juga Penjabat (Pj) Bupati Lumajang ini menambahkan, mobil dinas hanya boleh untuk kegiatan atau kepentingan kedinasan saja. Mudik, yang termasuk kepentingan pribadi, tidak diperbolehkan
"Ketentuannya seperti itu, kendaraan dinas boleh digunakan hanya untuk kepentingan dinas. Jadi gak boleh dipakai mudik," tambah Yuyun.
3. Siapkan sanksi bagi pelanggar, kendaraan dinas harus diparkir di kantor
Bagi ASN yang nekat melanggar, Pemprov Jatim telah menyiapkan sanksi. Satpol PP akan ditugaskan untuk menertibkan pelanggar.
"Ada sanksinya, nanti Satpol PP yang akan menertibkan," kata Yuyun.
"Mobil dinasnya harus ditaruh di kantor selama libur lebaran," pungkasnya.
Baca Juga: Mudik Lebaran, Pesawat Banyuwangi - Surabaya Bisa PP Setiap Hari