Miliki Sabu 5 Kg Lebih, Dua Pria Ini Terancam Pidana Seumur Hidup

Mereka menyamarkannya dengan bungkus teh Cina

Surabaya, IDN Times - Dua kurir sabu-sabu, warga Kupang Gunung Jaya, Surabaya, IS alias J (35) dan warga Medokan Semampir, Surabaya, ES (27) ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim. Dalam aksinya, mereka mengemas mengemas sabu dalam bentuk paket kecil yang dibungkus teh Cina.

1. Bermula dari informasi masyarakat ada transaksi narkoba di Putat Jaya

Miliki Sabu 5 Kg Lebih, Dua Pria Ini Terancam Pidana Seumur HidupRilis ungkap kasus sabu-sabu di Polda Jatim, Kamis (18/2/2021). Dok. Istimewa

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Putat Jaya, sering digunakan untuk transaksi narkoba. Alhasil, ditangkaplah IS di kawasan Kupang Gunung Timur sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (16/2/2021). Sabu seberat 22,81 gram pun disita dari tangan tersangka.

"Anggota melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka IS," kujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (18/2/2021).

Kepada penyidik tersangka mengaku akan mengemas sabu ke dalam paketan kecil sebelum dikirim. Dia juga menyampaikan kau mendapatkan sabu itu dari seseorang yang ada di Porong inisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Simpan Sabu-sabu di Bungkus Rokok, Pria di Kediri Dibekuk Polisi

2. Kembangkan kasus, polisi tangkap ES dengan 5 kilogram sabu berbungkus teh Cina

Miliki Sabu 5 Kg Lebih, Dua Pria Ini Terancam Pidana Seumur HidupDua tersangka kurir sabu yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim. Dok. Istimewa

Ditresnarkoba Polda Jatim pun melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka utama yang diduga adalah bandar. Hasilnya, polisi kembali meringkus tersangka lain, ES (27) dikontrakannya di Sukodono, Sidoarjo.

"Dari tangan tersangka, anggota mengamankan sabu seberat 5 kilogram yang dibungkus menggunakan teh Cina," kata dia.

Berdasarkan interograsi polisi terhadap ES, sabu yang dia kuasai adalah milik RMB yang kini menjadi DPO, selain RMB, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY. ES sendiri mengakuh dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan dengan iming-iming imbalan Rp50 juta.

3. Keduanya bisa kena pidana seumur hidup

Miliki Sabu 5 Kg Lebih, Dua Pria Ini Terancam Pidana Seumur HidupIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Perwira dengan tiga melati anggota jaringan yang belum tertangkap. Sementara untuk dua tersangka yang telah dibekuk, mereka terjerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu ke Penjara Biltar, Samarkan Sabu dalam Pasta Gigi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya